SPBU 74-922.03 Kalukuang / Tamakla’lang, Diduga Kerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi Melalui Jerigen

blank

Takalar SulSel Berdasarkan Aturan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM bersubsidi berupa solar dan lain-lain yang mengisi jerigen oleh masyarakat hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga.

Pelaku usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta, maka dari itu SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen.

Bacaan Lainnya

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Pertalite dan Solar yang cepat terbakar.

Olehnya itu kami meminta Pihak Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas kepada para Oknum pelangsir BBM Subsidi, yang sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan puluhan jerigen dengan di angkut dengan mobil Pick Up.

Apa bila naik nya pemberitaan ini pihak Aparat Penegak Hukum tidak menanggapi maka bisa di duga bahwa pihak APH Polres Takalar tutup mata sehingga SPBU-SPBU yang ada di kabupaten Takalar bebas melakukan tindakan yang melanggar (SOP) yang sudah di tentukan aturan mainnya., salah satu contohnya yang terjadi di SPBU Kalukuang, Kecamatan Galesong yang mengisi BBM dengan mengunakan jerigen dan dimuat oleh mobil Pick Up.

Aliansi Anti Mafia BBM saat di temui di salah satu warkop di Makassar, ” apa bilang Aparat Penegak Hukum terutama Kanit Tipiter polres Takalar tidak menanggapi maka kami dari Aliansi Anti Mafia BBM Akan aksi unjuk rasa di depan Mako Polda Sulsel .

Salah satu warga Tamakla’lang yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa ada nya oknum-oknum yang sering antri setiap malam menggunakan mobil pickup dan motor mengambil BBM bersubsidi jenis solar ., Pak ., sehingga kami para petani susah mendapatkan Solar untuk keperluan pertanian,” ungkapnya

Aliansi Anti Mafia BBM, meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum tanggap soal pemberitaan ini agar segera bertindak cepat dan bila terbukti maka pihak APH memberikan teguran atau sanksi yang berat jangan pandang bulu “TUTUP SPBU 74-922.03 Kalukuang/Tamakla’lang,” ungkap dengan rasa kesal. Jum’at (16/01/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *