Palu Sulteng — Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan tidak terdapat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan poboya kota Palu.
Penegasan ini disampaikannya dalam temu media, menjawab berbagai pertanyaan terkait kondisi pertambangan di wilayah tersebut.
Penegasan ini bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan sebuah klaim yang didasari pada serangkaian pemantauan intensif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian daerah.
Dalam temu media yang menjadi panggung klarifikasinya, Brigjen Helmi memastikan bahwa setiap getaran mesin dan setiap gundukan tanah di areal pertambangan kini berada di bawah perlindungan hukum yang sah.
“Seluruh kegiatan yang berlangsung di sana saat ini berada di area resmi PT Citra Palu Minerals (CPM),” jelasnya. “Kami telah melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berwenang dan melakukan pengecekan langsung secara berkala ke lapangan. Hasilnya jelas: tidak ada yang ilegal di sana. Itu adalah wilayah penambangan milik CPM dengan izin yang sah sesuai peraturan yang berlaku.” Ucapnya
Ucapan Helmi Kwarta menggema, seolah menarik garis batas yang tak bisa ditawar lagi, ia membedakan secara tegas antara kegiatan hukum yang diakomodir negara, dan praktik pembohong yang kerap kali menjadi sumber kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum. Pihak kepolisian, di bawah komandonya, berkomitmen tidak hanya menjadi penjaga, tetapi juga penegak aturan.
Namun, ketenangan ini bukan berarti menjadi tiket lepas bagi pelaku usaha untuk melampaui batas, komitmen kepolisian, menurut Helmi, bersifat kategoris. Jika ada aktivitas pertambangan, dimiliki oleh siapa pun yang beroperasi di luar tapal batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM, atau tanpa izin sama sekali, tindakan tegas akan langsung dijatuhkan.
“Kalau di luar wilayah CPM, pasti kami tindak. Tidak ada kompromi,” ujarnya dengan nada yang tak memungkinkan penafsiran ganda. “Kami tidak akan mengizinkan adanya praktik penambangan liar yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat, ini soal kepastian hukum dan kelestarian alam kita.” ujar Helmi Kwarta
Pernyataan ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh lapisan masyaraka, wakapolda mengajak warga untuk menjadi mata dan telinga di lapangan.
Setiap kegiatan yang terlihat mencurigakan, setiap penambangan yang muncul tiba-tiba di areal hutan atau sungai di sekitar Poboya atau di daerah lain di Sulteng, agar segera dilaporkan. Partisipasi masyarakat, katanya, adalah kunci untuk memastikan bahwa era pertambangan benar-benar abadi.
Pesan Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, akhirnya jelas: poboya kini berada di bawah pengawasan, batas antara legal dan ilegal telah ditarik dengan sangat jelas, di dalam garis itu, kegiatan berjalan di bawah payung hukum, Di luar garis itu hukum akan berbicara dengan keras.