Heboh di Makassar! Toko Pasar Terong Ketahuan Jual Indomie Kedaluwarsa, Puluhan Bungkus Disita Petugas

Makassar SulSel Praktik penjualan makanan kedaluwarsa kembali mencoreng wajah perdagangan di Kota Makassar. Kali ini, sebuah toko sembako di kawasan Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, diduga nekat memperjualbelikan mi instan Indomie rasa kaldu ayam yang telah melewati masa konsumsi, demi meraup keuntungan.

Kasus ini mencuat setelah seorang remaja, Ridwan (17), membeli lima bungkus mi instan dari toko tersebut karena tergiur harga yang lebih murah Rp500 dibanding harga pasaran.

Bacaan Lainnya

Namun, harga murah itu ternyata menyimpan ancaman serius.

Sesampainya di rumah, Ridwan memeriksa kemasan dan mendapati produk tersebut telah kedaluwarsa sejak 12 Februari 2026. Fakta ini sontak memicu kekhawatiran, mengingat produk makanan yang melewati batas edar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

“Awalnya saya pikir dapat harga murah. Tapi setelah lihat tanggalnya, saya kaget. Kalau tidak teliti, bisa saja langsung dimasak dan dimakan keluarga,” ungkap Ridwan.

Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi, pemilik toko justru diduga mencoba menganggap remeh persoalan itu.

Menurut pengakuan Ridwan, pemilik toko berdalih bahwa produk tersebut masih layak dikonsumsi meski telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Pernyataan itu memantik kemarahan warga sekitar yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan konsumen.

Tidak terima, Ridwan segera melaporkan temuan itu ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Puluhan Bungkus Disita

Tim gabungan yang turun melakukan inspeksi mendadak langsung menemukan 28 bungkus Indomie kedaluwarsa dengan tanggal yang sama.

Yang membuat miris, barang-barang itu disimpan bercampur dengan produk layak edar sehingga sulit dibedakan oleh pembeli.
Modus semacam ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjebak konsumen yang tidak teliti.

Kepala Seksi Pengawasan Keamanan Pangan BBPOM Makassar, drg. Nurul Hidayati, menegaskan bahwa makanan kedaluwarsa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

“Produk yang telah melewati masa kedaluwarsa bisa mengalami penurunan kualitas, perubahan kandungan, bahkan terkontaminasi mikroorganisme berbahaya. Ini bisa memicu gangguan pencernaan hingga keracunan,” tegasnya.

Demi Untung, Keselamatan Konsumen Dipertaruhkan?

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: berapa banyak konsumen yang telah membeli produk serupa tanpa menyadari risikonya?

Praktik menjual makanan kedaluwarsa demi mengejar keuntungan dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

Pemilik toko berinisial H.R kini telah diminta membuat surat pernyataan dan dikenai sanksi administratif. Namun desakan publik agar aparat menindak lebih tegas terus menguat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku penjualan pangan kedaluwarsa dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Alarm Keras untuk Pasar Tradisional
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan distribusi pangan di pasar tradisional Makassar.

Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memeriksa tanggal kedaluwarsa.

Sebab dalam banyak kasus, harga murah bisa menjadi umpan, sementara risikonya harus dibayar mahal oleh kesehatan konsumen.

Kini publik menanti langkah tegas aparat: apakah kasus ini berhenti pada teguran administratif, atau benar-benar diproses sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak konsumen?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *