Transnusi.com Makassar — Beredarnya Bisnis kosmetik yang diduga Ilegal semakin marak di perjual belikan di Kota Makassar dan membuat pihak kepolisian tak ” berkutik ” dalam memberantas Kosmetik Ilegal
Dengan adanya peredaran kosmetik diduga Ilegal ini juga terus-menerus di pasarkan melalui via Media sosial seolah-olah bisnis diduga Ilegal tersebut sudah dijadikan sebagai bahan “ATM” berjalan.
Adapun, bila permintaan produk-produk kosmetik ini semakin menjamur dan bervariasi dalam setiap tahunnya
Karna sudah lama kegiatan penjualan batang kosmetik Ilegal ini sudah tak asin bagi penegak hukum, terkait penyediaan bahan baku kosmetik ‘diduga Ilegal.
Dengan adanya kejadian ini bahkan kinerja aparat Penegak hukumpun patut dipertanyakan dengan semakin banyaknya beredar kosmetik yang diduga tak berizin ini diperjualbelikan di Sulawesi selatan dan di Media sosial
Begitupula dari hasil temuan tim awak media telah menemukan distributor diduga kosmetik ilegal milik pengusaha berinisial RD yang sampai kini bebas mengedarkan dan menjual kosmetik ‘ilegal’ tanpa tersentuh hukum.
Owner R & D Glow Saat dikonfirmasi memaparkan, bahwa ada lima jenis produk miliknya di antaranya ada skincare, sunscreen, serum, DNA Salmon, handbody
Dipertanyakan soal pengambilan barang dan aturan RD mengatakan bahwa dia mengambil dari seorang pengacara, RD juga mengakui bahwa dirinya melanggar dari aturan yang tidak ber-BPOM
Ada yang saya ambil langsung dari pabrik dan juga dari pengacara, Kalau sunscreen, ada handbody dan skincare, kalau Aturan iya melanggar pak, Terkait izin silahkan ke pengacara saya” kata RD saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 8 November 2022
RD menuturkan pula bahwa masalah izin silakan berbicara dengan pengacara langsung
Kita tanya tanya saja dengan pengacaraku, kata RD mengakhiri dengan nada ketakutan
Dikonfirmasi Dirkrimsus, Kombespol Helmi Mengatakan bahwa Silahkan Ke BPOM, Nanti prodak Prodak tidak ada Ijin Edar atau prodak Prodak Kadaluarsa, Biar nanti BPOM yang melapor ke kami.
“Biar Nanti BPOM dan kami turun Mendampingi, Polisi itu tidak tau mana yang ber BPOM dan tidak” singkatnya
Dalam UU kesehatan, tambahnya, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi dan dalam Pasal 98 Ayat (1), kosmetik harus aman, berkhasiat, bermutu dan terjangkau. Sehingga, produk kosmetik harus standar yang ditentukan pemerintah (Pasal 105 Ayat 2).
Sementara berdasarkan Pasal 106 Ayat (1), kosmetik harus mendapatkan izin edar dari BBPOM sebelum diperjualbelikan.
Adapun sanksi yang melanggar ketentuan tersebut cukup besar, penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat dan mutu, dapat dipenjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp.1 Milyar sesuai Pasal 196 UU Kesehatan.
Sedangkan penjual yang tidak memiliki izin edar, dapat dipenjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar sesuai Pasal 197 UU Kesehatan,” ucap narasumber.
“Kosmetik-kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia diantaranya adalah Paraben (pengawet), Phathalate, Formaldehida, Pewarna Sintetis dan Tabir Surya Kimia atau biasa disebut Mercury,” tutup
Laporan : Sadikin Rahmat