Makassar SulSel — Hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Tanpa penegakan hukum yang baik, rasa keadilan dapat melemah. Ketertiban terganggu, dan kepercayaan publik terhadap negara ikut menurun.
Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup. Yang menentukan adalah bagaimana hukum dipahami, ditafsirkan, dan diterapkan. oleh para pemimpin.
Hal itu disampaikan Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S., ketua umum DPN PERADMI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Jurnal Nusantara DPP AJUN, saat ditemui media ini.
Menurutnya, masih banyak anggapan bahwa penegakan hukum harus selalu identik dengan sikap kaku dan keras. Padahal, hukum bukan hanya kumpulan pasal dan ancaman sanksi.
“Hukum merupakan instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, menegakkan hukum secara bijak berarti menjadikan aturan sebagai landasan utama, namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, dan konteks sosial dari setiap persoalan.
Setiap peristiwa hukum, kata dia, selalu melibatkan manusia, kepentingan, serta dampak sosial yang luas. Karena itu, pemimpin tidak cukup hanya melihat persoalan dari sisi benar atau salah semata.
“Yang perlu dipertimbangkan adalah apakah keputusan itu mampu menyelesaikan masalah atau justru memunculkan persoalan baru,” katanya.
Ia juga menilai, ukuran penting dari kepemimpinan yang baik adalah kemampuan menerapkan hukum secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kedekatan personal.
“Hukum harus menjadi pagar yang sama tingginya bagi semua orang. Ketika hukum diterapkan secara diskriminatif, maka kepercayaan publik akan terkikis,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pendekatan persuasif dan penegakan aturan yang tegas. Menurutnya, tujuan utama hukum bukan sekadar menghukum, tetapi memperbaiki perilaku dan menjaga ketertiban sosial.
Sebaliknya, penerapan hukum yang kaku dan sewenang-wenang dinilai dapat memicu ketidakpercayaan publik. Hukum yang kehilangan rasa keadilan berpotensi dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan alat perlindungan masyarakat.
Karena itu, keberadaan pemimpin yang mampu menjembatani aturan hukum dengan rasa keadilan masyarakat menjadi kebutuhan penting dalam negara hukum.
Pada akhirnya, kebijaksanaan dalam penegakan hukum merupakan salah satu bentuk tertinggi dari kepemimpinan. Ketika hukum dijalankan secara adil dan proporsional. Kepercayaan publik akan tumbuh, ketertiban terjaga, dan kehidupan bermasyarakat menjadi lebih kuat.






