LBH MRI Sulsel, Tegaskan Surat Dugaan Pungli Polisi Makassar Bukan Resmi Lembaga

Makassar SulSel Dugaan pungli yang sempat menyeret nama oknum polisi di Makassar. Dipastikan bermula dari surat yang dinyatakan tidak sah oleh. LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI) Sulawesi Selatan.

Ketua DPW LBH MRI Sulsel, Jumadi Mansyur, S.H., menegaskan surat bernomor 044/SP/LBH.MRI/V/2026 yang beredar bukan produk resmi lembaganya.

Bacaan Lainnya

Surat itu sebelumnya berisi, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan pungli yang menyeret. Aparat di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.

“Kami tegaskan, surat itu bukan dokumen resmi LBH MRI. Tidak pernah diterbitkan lembaga kami,” kata Jumadi usai rapat koordinasi di sekretariat wilayah, Jumat (5/6/2026).

LBH MRI menyebut tanda tangan dalam surat tersebut bukan milik pengurus maupun anggota. Dokumen itu juga disebut tidak memiliki stempel resmi lembaga.

Pengecekan internal turut dilakukan, hasilnya nama Wahyudi SH. yang tercantum sebagai. Penandatangan disebut tidak tercatat sebagai anggota, pengurus, maupun mitra organisasi.

“Nama tersebut tidak ada dalam database kami. Kami menduga ada pihak yang memakai nama lembaga untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

LBH MRI menilai beredarnya surat itu memicu kesalahpahaman publik dan berpotensi mencoreng nama lembaga.

Atas temuan tersebut, pihak LBH MRI mengaku telah menyerahkan bukti kepada Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

“Kami siap mengusut siapa pembuat dokumen itu. Kami minta masyarakat melakukan verifikasi jika menerima surat yang mengatasnamakan LBH MRI,” tutup Jumadi.

LBH MRI menegaskan surat yang beredar tidak memiliki legitimasi kelembagaan dan tidak mewakili sikap resmi organisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *