Makassar SulSel — Kinerja penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Makassar kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Ahmad bersama keluarganya, mendesak aparat kepolisian segera memberikan kejelasan. Atas laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang, yang mereka ajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1547/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 21 Agustus 2025.
Pelapor mengaku kecewa lantaran hampir satu tahun berjalan, mereka belum menerima informasi perkembangan, penanganan perkara secara berkala. Termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), sebagaimana lazim diberikan kepada pelapor.
“Kami memang pernah menerima surat pemberitahuan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Tapi sampai sekarang hampir setahun tidak ada titik terang. Kami bolak-balik ke Polrestabes, menghubungi penyidik juga susah, apalagi ingin mendapat penjelasan dari Kasat Reskrim. Rasanya laporan kami seperti diabaikan,” ujar Ahmad, Minggu (31/5/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewajiban memberikan perlindungan, pelayanan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Praktisi hukum, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., CFLS, menilai keterlambatan penyampaian perkembangan perkara tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang mereka ajukan. Jika komunikasi dan transparansi tidak berjalan baik, maka rasa keadilan masyarakat bisa tergerus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara (DPP AJUN), turut mendesak Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara. Agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
“Publik membutuhkan transparansi dan kepastian, bukan sekadar janji tanpa progres yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polrestabes Makassar, maupun Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, disebut masih belum memperoleh tanggapan.
Redaksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelayanan informasi kepada publik.






