Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus BBM Subsidi di Makassar, Rugi Rp69,9 Miliar

Makassar SulSel Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap 37 kasus dugaan penyalahgunaan. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi, selama periode Maret hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Dengan potensi kerugian negara diperkirakanmencapai Rp. 69,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar. Jalan Soekarno No. 01, kecamatan Wajo, Kota Makassar. Selasa (2/6/2026), yang dipimpin langsung. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, bersama unsur Forkopimda dan pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi, merupakan bagian dari upaya memastikan. Distribusi BBM dan LPG tepat sasaran, serta mencegah praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima, pada 26 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh truk pengangkut. Dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120 ribu liter biosolar.

Dalam perkara awal tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Namun hingga kini, empat orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.

Seiring pengembangan kasus, jumlah perkara yang terungkap terus bertambah. Polda Sulsel bersama jajaran Polres mencatat total 37 laporan polisi, terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat turut menyita satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon kapasitas seribu liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran tiga kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 229.123 liter solar subsidi, dan 3.031 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan. Maupun didistribusikan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan perhitungan penyidik, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp69,9 miliar. Nilai itu disebut setara dengan kebutuhan bahan bakar, lebih dari 205 ribu kendaraan, apabila setiap kendaraan melakukan pengisian rata-rata 50 liter.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulsel menyatakan, penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu empat tersangka yang masih berstatus buronan. Serta menelusuri kemungkinan adanya, jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *