GOWA — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di dusun suleo, Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng. Kabupaten Gowa kembali menuai sorotan.
Warga mengeluhkan debu, kebisingan, serta lalu lalang truk pengangkut material. Yang disebut mengganggu aktivitas dan merusak kondisi jalan.
Ketua simpul pergerakan mahasiswa dan pemuda (SPMP). Rais Al Jihad, menilai aktivitas tambang yang diduga dikelola H. Ampang. Perlu segera ditertibkan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi.
“Polusi udara, kebisingan, dan aktivitas kendaraan berat sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi berdampak pada kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Rais, Jumat (06/06/2026).
SPMP mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pengecekan legalitas. Pengawasan lapangan, serta penindakan jika ditemukan pelanggaran, aturan pertambangan.
Selain itu, Rais meminta aparat terkait tidak membiarkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin berlarut-larut karena dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola. Tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.






