Gowa SulSel — Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Dusun Suleo. Desa paraikatte kecamatan bajeng kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tambang. Yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (03/06/2026), aktivitas tambang itu disebut-sebut. Kembali berjalan setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas pengerukan dan mobilisasi material masih terlihat berlangsung di lokasi.
“Dulu sempat berhenti, tapi tidak lama kembali jalan. Mobil truk masih keluar masuk angkut material,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tambang tersebut disebut warga yang berada di area Dusun Suleo dan diduga berkaitan dengan seorang pengusaha lokal bernama H. Ampang. Warga menyebut nama tersebut sebagai pihak, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi itu.
Selain mempertanyakan status perizinan, warga juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar. Keluar masuknya kendaraan pengangkut material disebut kerap menimbulkan debu dan material berserakan di badan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kalau hujan licin, kalau panas berdebu. Batu dan tanah kadang jatuh di jalan,” kata warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, terhadap aspek keselamatan pengguna jalan. Maupun dampak lingkungan jangka panjang apabila aktivitas, pertambangan dilakukan tanpa pengawasan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait status legalitas tambang tersebut. Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait, segera turun melakukan pengecekan lapangan. Guna memastikan legalitas aktivitas tambang, dan mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan.






