LBH MRI Desak Polres Banggai Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak

BANGGAI Penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banggai mendapat sorotan.

Dewan pmpinan pusat lembaga bantuan hukum masyarakat Republik Indonesia. (DPP LBH MRI) mendesak Polres Banggai mempercepat proses. Penyidikan perkara yang diduga, melibatkan seorang oknum kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

LBH MRI menilai perkara yang menyangkut korban anak tidak boleh berjalan lambat. Kepastian hukum menjadi hal penting bagi korban dan keluarga yang masih menunggu kejelasan proses penanganan perkara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LBH MRI, Adv. Ansar, S.H., C.PT., bersama Kepala Divisi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) BDN, Andi Marhana, S.Keb., M.Kes., CPLA., serta tim LBH MRI Banggai saat melakukan koordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, Senin (28/7).

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/21/III/2026/SEK-TOILI/RES-BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 15 Maret 2026.

Kasus ini kemudian memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Lidik/21/V/2026/Reskrim dan selanjutnya dilimpahkan dari Polsek Toili ke Unit PPA Polres Banggai pada 15 Juli 2026.

Dalam koordinasi tersebut, penyidik Unit PPA Polres Banggai menyampaikan. Bahwa perkara baru diterima melalui, mekanisme pelimpahan dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

LBH MRI meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan. Serta memastikan setiap tahapan, dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Perkara yang menyangkut anak harus menjadi perhatian serius. Kami berharap penyidik segera menuntaskan proses, sesuai mekanisme hukum agar korban mendapatkan kepastian,” ujar Adv. Ansar.

Menurut LBH MRI, korban yang masih berstatus anak membutuhkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan dan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

Lembaga tersebut juga meminta penyidik melakukan langkah lanjutan. Apabila alat bukti dan hasil pemeriksaan, telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan gelar perkara.

Namun demikian, LBH MRI tetap mengingatkan seluruh pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

DPP LBH MRI menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Hingga proses hukum memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak korban anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *