TAKALAR — Aktivitas tambang pasir (galian C) yang diduga ilegal di dusun bontorita kelurahan manongkoki. Kecamatan polongbangkeng Utara kabupaten takalar, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan.
Warga dan aktivis mendesak Polda Sulsel turun tangan. Serta menindak tegas pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut, berinisial DS, Rabu (29/7/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung secara terbuka. Hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.
Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, mulai dari izin lingkungan hingga izin usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kegiatan penambangan disebut masih terus berjalan dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengambil langkah konkret apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Salah seorang aktivis Kabupaten Takalar, Iyan, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
“APH di Kabupaten Takalar dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menjalankan amanat undang-undang. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada penindakan sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap Kapolres Takalar maupun Polda Sulsel segera mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum tertentu.
Menurutnya, persoalan galian C ilegal bukan sekadar masalah administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Sesuai ketentuan hukum, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam. Aktivitas pertambangan di Dusun Bontorita.






