JAKARTA — Ketua SEMMI Cabang Gowa, Muhammad Fajrin, membantah pernyataan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo yang menyebut dugaan adanya pungutan biaya visum sebagai hoaks. 28 Juli 2026
Fajrin menegaskan, SEMMI Cabang Gowa tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, organisasi tersebut telah mengantongi sejumlah dokumen. Yang dinilai menjadi dasar adanya, dugaan pungutan biaya dalam pelayanan visum.
Dokumen yang dimaksud, kata dia, meliputi rincian biaya pelayanan pasien, surat pernyataan utang. Serta sejumlah bukti lain yang akan diserahkan kepada, aparat penegak hukum dan instansi, berwenang untuk ditindaklanjuti.
Fajrin juga menyoroti ketentuan hukum mengenai pembiayaan visum untuk kepentingan penyidikan perkara pidana. Ia menyebut, berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017, biaya pelayanan kedokteran forensik atau visum yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab negara melalui anggaran kepolisian (DIPA Polri), bukan dibebankan kepada korban atau pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Secara aturan, biaya visum untuk kepentingan penyidikan merupakan tanggung jawab negara. Jika dalam praktiknya masih ada masyarakat yang dibebankan biaya, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan ditelusuri agar diketahui apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Fajrin.
Ia menegaskan, SEMMI menghormati hak RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk memberikan klarifikasi. Namun, menurutnya, pihaknya memiliki bukti-bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Selain dokumen, kami juga memiliki rekaman suara yang diperoleh saat proses mediasi dan akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan,” lanjutnya.
Fajrin menambahkan, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan bukan bertujuan menggiring opini publik. Melainkan meminta agar dugaan tersebut diselidiki secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum. Biarkan aparat yang berwenang memeriksa seluruh bukti dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Tujuan kami adalah mencari kejelasan, menegakkan aturan yang berlaku, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” tutup Fajrin.






