MAKASSAR, SULSEL — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Hasilnya, 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi diungkap. Sepanjang Agustus hingga September 2026.
Sebanyak 17 orang tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan intensif Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran.
Pengawasan dilakukan, salah satunya, dengan menyasar SPBU yang menjadi titik distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Kapolda.
Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti itu terdiri dari 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 mesin pompa hisap.
Modus para pelaku beragam.
Mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka.
Para pelaku diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU.
BBM tersebut kemudian dijual kembali. Lepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar. Satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan. Satu pompa sedot, dan tiga barcode.
Ditpolairud Ungkap Penampungan BBM
Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka.
Modusnya berupa penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta 5 drum berisi 1.000 liter solar.
Polres Parepare Amankan Tangki Modifikasi
Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka.
Keduanya diduga menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti berupa dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.
Polres Toraja Utara
Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki. Untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak. Termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Polres Wajo
Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka.
Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa hisap.
Polres Bulukumba
Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Modusnya diduga menampung dan mengangkut BBM tanpa izin. Untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Polisi mengamankan satu mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta satu alat penghisap BBM.
Polres Selayar
Polres Selayar juga mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar. untuk kemudian dijual kembali tanpa izin, kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Sulsel menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara.
Personel masih ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam. Untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.
Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. PT Pertamina, TNI, dan stakeholder terkait.
Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Kasman mengapresiasi langkah. Kepolisian dan seluruh stakeholder, dalam menangani persoalan distribusi BBM.
Sementara itu, Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga. Deny Sukendar menyampaikan apresiasi kepada. Kapolda Sulsel dan jajaran atas penegakan hukum di bidang migas.
Menurut Deny, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat. Sehingga distribusinya harus dijaga agar tepat sasaran.
Di akhir keterangannya, Polda Sulsel mengimbau masyarakat, tidak melakukan panic buying atau membeli. BBM secara berlebihan akibat informasi maupun. Isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ditreskrimsus Polda Sulsel




