MAKASSAR, SULSEL — Pengelolaan parkiran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) menyoroti kerja sama pengelolaan parkiran antara pihak rumah sakit dan CV NGE.
Kerja sama tersebut diketahui disepakati. Pada 29 Agustus 2025 dengan nilai kontrak. Atau sewa sebesar Rp75 juta per bulan.
Berdasarkan dokumen hasil audit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut telah ditelaah SPMP, organisasi tersebut menyoroti persoalan terkait. Status perpajakan pihak ketiga dalam kerja sama tersebut.
SPMP menyebut CV NGE belum ditetapkan sebagai perusahaan yang wajib pajak. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena berkaitan dengan potensi penerimaan pajak dari aktivitas pengelolaan parkir.
Ketua Umum SPMP, Andi Baso MK, meminta pengelolaan parkiran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut penting ditelusuri karena menyangkut pengelolaan aset serta potensi penerimaan daerah.
“Dalam kerja sama pengelolaan ini, kami melihat adanya aktivitas yang menurut kami perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga mengarah pada persekongkolan, termasuk dugaan korupsi dan nepotisme,” ungkap Andi Baso.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan. Melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
SPMP kemudian mendesak kejaksaan tinggi sulawesi selatan untuk memeriksa. Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, serta pihak ketiga yang terlibat. Dalam kerja sama pengelolaan parkiran.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memeriksa Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja dan pihak ketiga yang menjalin kerja sama pengelolaan parkiran,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja maupun. CV NGE belum memberikan keterangan resmi, terkait sorotan dan tudingan yang disampaikan SPMP.






