TAKALAR, SULSEL — Perkara Bantang memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Takalar memutus bebas dirinya. Upaya banding yang diajukan jaksa juga ditolak, sehingga putusan bebas tersebut kini berkekuatan hukum tetap.
Namun, pembebasan itu bukan akhir. Tim hukum Bantang dari LBH Lipang Takalar justru menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik empat pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat klien mereka.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Agus Mallarangan, S.H. dan Nurhikmah, S.H. menyebut laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Takalar.
Empat pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial MT (25), RiSN (23), EM (31), dan JMD (22).
Dalam laporan tersebut, mereka diduga terkait dengan dugaan persangkaan palsu dan pemberian keterangan palsu. Tim hukum juga mengaitkannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Tim hukum menyatakan langkah tersebut diambil karena mereka menilai terdapat dasar pembuktian yang cukup untuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Gugat Proses Hukum dan Tuntut Ganti Kerugian
Tidak berhenti pada laporan balik, LBH Lipang Takalar juga menyiapkan langkah praperadilan terkait proses hukum yang sebelumnya dijalani Bantang.
Tiga institusi disebut akan menjadi pihak yang dituju, yakni Polres Takalar, Kejaksaan Negeri Takalar, dan Kementerian Keuangan.
Tim hukum juga berencana mengajukan tuntutan ganti kerugian berkaitan dengan penahanan Bantang yang disebut berlangsung selama 4 bulan 5 hari.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk menguji secara hukum proses penanganan perkara yang berujung pada putusan bebas berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Polres Takalar segera menindaklanjuti laporan balik ini dan memproses para terlapor sesuai hukum. Kami juga meminta pemulihan nama baik klien kami di mata masyarakat,” tegas perwakilan LBH Lipang Takalar.
Tim hukum menegaskan, putusan bebas Bantang tidak akan dijadikan alasan untuk menghentikan upaya hukum.
Sebaliknya, mereka ingin seluruh proses yang dinilai bermasalah diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Keadilan bukan hanya soal membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti,” pungkas tim kuasa hukum Bantang.






