Polres Maros Bongkar Sabu di Mandai, 6,2 Gram Disita

MAROS, SULSEL Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (46).

Bacaan Lainnya

MJ ditangkap pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 Wita di kawasan Perum Griya Maros Indah Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.

Kasat Narkoba Polres Maros IPTU Asri Arif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Dalam perkara ini, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Asri Arif, Minggu (13/9/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Maros.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Firman kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan MJ.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan MJ di salah satu rumah.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam serta sekitar rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan yakni 9 sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat netto 6,2 gram, dua pack plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu kotak kecil warna putih, satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai Rp8 juta.

Polisi menduga uang tunai tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, keterkaitan seluruh barang bukti masih didalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

IPTU Asri Arif mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

“Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang ada, termasuk menelusuri jaringan atau pihak lain apabila ditemukan keterkaitan. Kami juga tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, MJ memberikan keterangan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Makassar.

Keterangan tersebut masih didalami dan diverifikasi oleh penyidik.

MJ beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan MJ dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

IPTU Asri Arif mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *