Bantaeng SulSel — Dari hasil temuan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan BPK RI pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu tidak sesuai ketentuan.
Kesalahan perhitungan jasa pelayanan kesehatan, kesalahan perhitungan jasa yang mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa sebesar Rp2.670.610.808,98 kesalahan perhitungan jasa yang mengakibatkan kekurangan pembayaran jasa sebesar Rp 2.924.333.120,97 penerima insentif sebesar Rp1.221.200.529,48 tidak disalurkan kepada penerima yang berhak.
Pembayaran insentif dan honorarium ke dalam TPP, atas rekomendasi tersebut, pemerintah kabupaten bantaeng belum mengintegrasikan pemberian insentif tenaga kesehatan dalam komponen TPP.
Direktur RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makatutu untuk masih ada kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp 191.925.806,00
Penerimaan atas jasa pelayanan ganda mengakibatkan kelebihan pembayaran jasa sebesar Rp 51.506.985,00
Rais Aljihad selaku pelapor meminta kepada kejari bantaeng untuk memeriksa temuan BPK






