Gowa SulSel — Aktivitas tambang batu galian C yang diduga milik H. Ampang di Dusun Sileo, Desa Paraikatte kecamatan bajeng, kembali menuai sorotan.
Ketua simpul pergerakan mahasiswa dan pemuda (SPMP). Rais Al Jihad, mendesak. Polda Sulsel dan Polres Gowa segera turun tangan.
Desakan itu muncul menyusul dugaan bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Rais, aparat perlu segera memeriksa legalitas tambang. Dan seluruh dokumen pendukung yang dimiliki pengelola.
“Jika terbukti tidak berizin, aktivitas tambang harus dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rais. Kamis (11 Juni 2026).
Di lapangan, warga mengaku dampak aktivitas tambang semakin terasa.
Jalan desa yang menjadi akses utama warga. Dilaporkan mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Lubang menganga, retakan panjang, dan badan jalan yang mulai amblas menjadi pemandangan sehari-hari.
Warga menilai kerusakan itu dipicu lalu lalang, Dump truck bermuatan material tambang.
Saat musim hujan, jalan berubah menjadi kubangan lumpur.
Saat kemarau, debu beterbangan. Hingga masuk ke rumah-rumah warga.
“Kami sudah lama mengeluh. Tapi aktivitas tambang masih terus berjalan,” ujar seorang warga yang tak mau disebut namanya.
SPMP menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Mereka meminta Polda Sulsel dan Polres Gowa melakukan. Penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut.
Tidak hanya soal izin, tetapi juga dampaknya terhadap. Lingkungan dan fasilitas umum.
Warga juga meminta pemerintah daerah. Turun melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Masyarakat berharap ada langkah nyata, bukan sekadar janji.
Sebab kerusakan jalan terus bertambah. Sementara aktivitas tambang masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang. Terkait dugaan yang disampaikan warga dan Ketua SPMP.
Kini publik menunggu langkah Polda Sulsel dan Polres Gowa. Untuk menjawab keresahan masyarakat, di balik tambang yang diduga ilegal.






