Pabrik Porang Gowa Digugat Warga, Dugaan Limbah dan Upah Murah Jadi Sorotan

Gowa SulSel Aktivitas sebuah pabrik pengolahan porang di Lingkungan Sela, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan warga.

Pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Selain itu, perusahaan juga dituding mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena pekerja disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lokasi, limbah hasil produksi diduga mengalir langsung ke lingkungan sekitar tanpa proses pengolahan yang jelas. Warga khawatir kondisi tersebut berpotensi mencemari saluran irigasi, lahan pertanian, hingga sumber air masyarakat.

Selain persoalan limbah, muncul pula dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan disebut membayar upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika terbukti, pelanggaran ketenagakerjaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pabrik porang yang berada di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar itu disebut beroperasi dekat saluran irigasi sekunder yang menjadi sumber pengairan sawah warga.

Tokoh masyarakat Bontonompo, Saripuddin Dg Tarra, mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan aktivitas pabrik tersebut.

“Kami khawatir limbah pabrik dapat mencemari sawah, sungai, dan sumur warga. Dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Saripuddin, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta menyampaikan somasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurutnya, dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah, penerapan K3, dan pembayaran upah pekerja harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha harus dievaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik porang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *