Maros SulSel — Sat Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dan menangkap dua terduga bandar berinisial DI (28) dan IL (20).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di dusun makkaraeng kecamatan Mandai, yang diduga dijadikan lokasi transit narkoba. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Maros.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, SH, mengatakan saat penggerebekan pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun, tim berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil dan rumah kontrakan.
Dari lokasi, polisi menyita 421 gram sabu yang dikemas. Dalam beberapa plastik klip besar dan sejumlah paket siap edar.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga berisi jejak. Transaksi dan komunikasi jaringan peredaran narkoba.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).
Hasil pemeriksaan sementara, mengungkap sabu tersebut dipasok dari luar Kabupaten Maros, dan rencananya akan diedarkan di Maros, Bone, dan wilayah sekitarnya.
Polisi kini masih memburu pemasok, dan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.
Atas perbuatannya, DI dan IL dijerat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman. Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.






