Gowa SulSel — Aktivis Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda (SPMP) menyatakan akan segera melaporkan dugaan, penyimpangan penggunaan dana desa (DD) Tangkebajeng, kecamatan Bajeng kabupaten Gowa ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dugaan mencuat setelah tim investigasi dan warga, menemukan sejumlah realisasi anggaran yang dinilai janggal, Mark Up, hingga berpotensi fiktif dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2024–2025.
Rais, selaku Jendral Lapangan atau ketua Umum SPMP, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan anggaran desa dengan kondisi kegiatan Fisik yang nyata di masyarakat.
“Tim kami sudah turun langsung bersama warga setempat. Dari pengecekan lapangan, ada dugaan Mark Up pada sejumlah Kegiatan fisik Desa Tangkebajeng dan anggaran yang sangat besar. Ini juga diperkuat oleh pengakuan beberapa warga saat dimintai keterangannya,” ujarnya, Selasa (11/12/2025).
Banyak Pos Anggaran Dinilai Tidak Masuk Akal dan Tidak Tampak Realisasinya
Sejumlah Media Online sudah beberapa kali memberitakan soal adanya Indikasi Korupsi Oleh oknum kepala desa kecamatan bajeng, Kabupaten Gowa.
Kegiatan fisik Desa Tangkebajeng tersebut terkait sebahagian pos anggaran yang dianggap tidak jelas keberadaannya yang diduga daftar kegiatan dalam LPJ hanya formalitas tanpa realisasi nyata.
Adapun beberapa pos anggaran yang dipermasalahkan, di antaranya:
1. Kegiatan Pekerjaan Jalan Tani
2. Kegiatan Pekerjaan Gorong-Gorong
3. Kegiatan Pekerjaan Pos Roda
4. Kegiatan Pengadaan Mobil Truk
5. Kegiatan Pekerjaan rehab Kantor Desa
6. Pengelolaan BUMDes Desa Tangkebajeng
7. Dll
Kepala Desa Tangkebajeng sampai sekarang belum bisa memberi keterangan dan belum Respons terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Hal ini semakin memperkuat kecurigaan terhadap pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir mulai TA 2024-2025 tidak berjalan transparan di duga ada persengkongkolan antara Kepala Desa, Bendahara Desa, PPTK Desa(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa), Pak Dusun, BPD Tangkebajeng( Badan Permusyawaratan Desa) selaku pengawas kegiatan Desa dan Pendamping Desa selaku Pengawasan .
Lanjut SPMP, “Harus Diaudit Total!”
Ketua Umum SPMP menegaskan tidak akan tinggal diam, kami akan segera melayang kan SPA( Surat Pemberitahuan Aksi) Ke APH dan melayang kan Laporan tentang dugaan penyimpanan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tangkebajeng ke pihak yang berwajib karena laporan tersebut hasil dari pengaduan masyarakat dan hasil penelusuran Tim yang merasa masyarakat di rugikan dan Korupsi.
“Kami meminta APH segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Kepala Desa dan Bendahara harus dipanggil dan seluruh kegiatan harus diperiksa,” tegasnya.
Ia menambahkan audit harus di lakukan segera dan dilakukan pengauditan pada tahun 2024–2025, seluruh periodenya.
Menurutnya, pengawasan masyarakat dan organisasi sipil sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan Desa.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini uang Negara. Jika dibiarkan, Praktik seperti ini akan terus berulang. Rais selaku Jendral lapangan akan turun kelapangan dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup.