MAROS, SULSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu (9/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (26), warga Kota Makassar.
F sebelumnya menjadi target penyelidikan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan melalui media sosial.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, petugas menyita 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp16 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” ujar IPTU Asri Arif, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan awal, penyidik juga menduga media sosial digunakan sebagai. Sarana komunikasi dalam aktivitas yang tengah diselidiki tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui. Proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, F bersama seluruh barang buktinya. Telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros.
Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan menjalani pemeriksaan. Laboratorium forensik sebagai bagian dari proses hukum.
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
IPTU Asri Arif mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan dapat membantu kepolisian mengungkap dan memberantas. Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros,” pungkasnya.






