TAKALAR, SULSEL — Aspirasi masyarakat Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, langsung dibawa ke meja Kementerian Pekerjaan Umum.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Drs. Hamka B. Kady, M.S., menyerahkan langsung usulan pembangunan jalan dan jembatan penghubung antardesa di Kepulauan Tanakeke.
Usulan itu disampaikan kepada Plt. Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Meike Kencanawulan Martawidjaja, S.T., M.D.M.
Penyerahan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian PU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rangka pembahasan RAPBN 2027.
Jalan dan jembatan menjadi kebutuhan penting bagi warga Tanakeke.
Keterbatasan akses selama ini berdampak pada mobilitas masyarakat, termasuk akses menuju pendidikan, pelayanan dasar, dan kegiatan ekonomi.
Hamka menegaskan, aspirasi tersebut disampaikan agar pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat kepulauan.
“Saya menyerahkan langsung aspirasi masyarakat Kepulauan Tanakeke agar pembangunan jalan dan jembatan ini mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PU,” ujar Hamka B. Kady.
Menurutnya, konektivitas bukan sekadar pembangunan fisik.
Akses yang memadai juga menjadi penopang pendidikan dan penggerak perekonomian masyarakat kepulauan.
Sebelumnya, tim Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan bersama Tim HBK Pejuang Aspirasi Rakyat telah turun langsung melakukan survei ke lokasi.
Hasil survei dan perhitungan awal memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Hamka memastikan usulan itu tidak berhenti di meja rapat.
Melalui Komisi V DPR RI, ia menyatakan akan terus mengawal agar pembangunan jalan dan jembatan Tanakeke dapat masuk dalam perencanaan serta program Kementerian PU.
“Masyarakat Kepulauan Tanakeke tidak boleh tertinggal karena keterbatasan akses. Insyaallah, kami akan terus mengawal usulan ini hingga memperoleh penanganan yang nyata,” tegas legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.






