BONE, SULSEL — Aktivitas sebuah mobil pikap berwarna hitam yang diduga membawa sejumlah jeriken untuk mengangkut. BBM jenis solar subsidi di sekitar SPBU Palakka, Desa Ureng, Kecamatan Palakka. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Satreskrim Polres Bone, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan.
Sorotan ini muncul setelah mobil pikap berwarna hitam yang bagian muatannya disebut. Tertutup terpal biru terlihat berada di sebuah lorong di sekitar depan SPBU Palakka. Kendaraan tersebut disebut datang dari arah Jalan Poros Makassar–Bone sebelum masuk ke lorong dan berhenti tidak jauh dari SPBU.
Sejumlah warga menduga kendaraan tersebut membawa jeriken yang nantinya digunakan untuk menampung solar subsidi.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang memastikan bahwa kendaraan tersebut melakukan tindak pidana atau bahwa BBM yang dibeli kemudian disalurkan secara ilegal.
Pemilik Mobil Membantah Jeriken Berisi BBM
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang disebut sebagai pemilik mobil pikap berinisial Edi membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya.
Namun, ia membantah adanya BBM dalam jeriken yang berada di atas kendaraan tersebut.
“Betul mobilku, cuma jeriken kosong di atas mobil,” demikian keterangannya saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut penting untuk menjadi bagian dari pemberitaan sehingga tudingan terhadap kendaraan tersebut tidak hanya didasarkan pada informasi sepihak dari warga.
Warga Pertanyakan Mobil Tidak Langsung Masuk SPBU
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, mobil tersebut terlihat masuk ke sebuah lorong di dekat SPBU dan kemudian berhenti.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena kendaraan disebut membawa sejumlah jeriken dan tidak langsung masuk ke area SPBU.
“Mobil itu masuk ke lorong tidak jauh dari SPBU Palakka lalu terparkir. Setelah ada aktivitas pengisian solar subsidi, jeriken yang dibawanya diduga digunakan untuk menampung BBM,” ujar warga.
Warga lainnya juga menyoroti kondisi kendaraan yang disebut tidak memasang pelat nomor belakang dan bagian muatannya tertutup terpal.
Kondisi tersebut, menurut warga, seharusnya menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan identitas kendaraan, isi muatan, serta tujuan keberadaannya di sekitar SPBU.
Mekanisme Pembelian BBM Menggunakan Jeriken Dipertanyakan
Persoalan semakin menjadi perhatian karena berkaitan dengan mekanisme pelayanan BBM menggunakan jeriken di SPBU Palakka.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah seorang manajer SPBU Palakka, Andi Yeni, menyampaikan bahwa pelayanan menggunakan jeriken masih diperbolehkan sepanjang pelanggan memiliki rekomendasi.
“Pelayanan jeriken masih dilayani selama ada rekomendasinya. Itupun rekomendasinya dicek dulu sama Satgas Merah Putih yang bertugas,” demikian keterangannya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika kendaraan yang membawa jeriken tersebut memang memiliki rekomendasi resmi, warga meminta agar mekanisme pelayanan dan dokumen rekomendasinya dapat diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.
Warga juga mempertanyakan alasan kendaraan tersebut disebut tidak langsung masuk ke area SPBU, tetapi justru berada di lorong yang berada di sekitar SPBU.
“Kalau memang resmi dan sesuai aturan, kenapa tidak langsung masuk ke SPBU? Kalau memang lengkap rekomendasinya, seharusnya bisa diperiksa secara terbuka. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar seorang warga.
Warga Minta Satgas dan APH Lakukan Pengecekan
Warga meminta Satgas Merah Putih yang bertugas melakukan pengawasan di SPBU Palakka bersama aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang, antara lain mengenai:
- identitas dan kelengkapan kendaraan;
- jumlah serta kondisi jeriken yang dibawa;
- dokumen atau rekomendasi pembelian BBM;
- jumlah solar subsidi yang dibeli;
- kesesuaian antara rekomendasi dengan jumlah pembelian;
- rekaman CCTV SPBU;
- serta tujuan BBM setelah dilakukan pengisian.
Apabila kendaraan tersebut memang memiliki dokumen lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, warga meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Kasat Reskrim Polres Bone Turun ke Lapangan
Warga juga mendesak Kasat Reskrim Polres Bone yang baru, AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., M.A.P., untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kendaraan atau pengemudi semata, tetapi juga dapat menelusuri apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam mata rantai distribusi BBM bersubsidi.
Warga berharap penanganan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Jangan hanya pion yang diperiksa kalau memang ditemukan pelanggaran. Kalau ada dugaan penyimpangan, telusuri sampai ke pihak yang bertanggung jawab,” kata warga.
Namun demikian, sampai saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana dugaan yang beredar di masyarakat.
Nama Edi Disebut Warga, Aparat Diminta Verifikasi
Dalam informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah warga menyebut seorang warga Desa Ureng berinisial atau bernama Edi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pengumpulan BBM solar subsidi.
Akan tetapi, tudingan tersebut masih sebatas informasi atau dugaan dari masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat berwenang.
Karena itu, aparat diminta tidak hanya memeriksa kendaraan yang terlihat di sekitar SPBU, tetapi juga melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya hubungan antara kendaraan, pembelian BBM, dokumen rekomendasi, serta distribusi BBM setelah pengisian.
Ada Apa di Balik Mobil yang Berada di Lorong?
Pertanyaan utama yang kini berkembang di masyarakat adalah mengapa kendaraan yang disebut membawa jeriken tersebut berada di lorong sekitar SPBU dan tidak langsung masuk ke area pengisian.
Apakah kendaraan tersebut memang memiliki rekomendasi resmi?
Apakah jeriken yang dibawa benar-benar kosong sebagaimana keterangan pemilik kendaraan?
Berapa jumlah BBM yang sebenarnya dibeli?
Untuk siapa BBM tersebut?
Dan apakah seluruh proses pembelian serta pengangkutannya telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan.
Warga berharap Kapolres Bone AKBP Astoto Budi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., M.A.P., dapat memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara profesional.
Pemeriksaan CCTV SPBU, dokumen rekomendasi dan identitas kendaraan. Serta keterangan pihak-pihak terkait dinilai dapat menjadi langkah awal. Untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat sekaligus memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi solar subsidi. Warga meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan hukum, sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Bone mengenai hasil pemeriksaan. Terhadap kendaraan tersebut maupun ada tidaknya dugaan pelanggaran. Dalam aktivitas pembelian BBM subsidi di SPBU Palakka.






