SOPPENG, SULSEL — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih marak terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kondisi ini kembali menjadi sorotan karena berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Salah satu produk yang disebut beredar di wilayah Soppeng yakni rokok merek HUMER LONG BLACK Marboro. Selain merek tersebut, warga menyebut masih terdapat sejumlah produk rokok lain yang diduga beredar tanpa pita cukai resmi.
Pada kemasan produk yang menjadi sorotan, tidak terlihat adanya pita cukai resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penindakan terhadap pengecer atau pihak yang hanya berperan sebagai pengedar di lapangan.
Warga mendesak agar dugaan jaringan peredaran rokok ilegal ditelusuri hingga ke pemasok dan pihak yang berada di balik bisnis tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada jajaran Polres Soppeng di bawah kepemimpinan Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang baru dilantik.
Masyarakat berharap kepolisian mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal sekaligus mengungkap rantai distribusinya.
“Jangan hanya pion yang ditangkap. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke pemasok dan aktor utamanya,” ujar seorang warga Soppeng yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa (08/09/2026).
Informasi lain yang beredar di tengah masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan lokasi produksi rokok ilegal di lingkungan sebuah rumah mewah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang.
Bea Cukai: Pengawasan Perlu Sinergi
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Bagian Humas Bea Cukai, Sendi, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, termasuk Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, pengawasan juga dilakukan bersama pemerintah daerah.
“Jadi kegiatan operasi pengawasan peredaran rokok ilegal bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng dan sosialisasi jenis-jenis rokok ilegal ke masyarakat juga kami lakukan,” ungkap Sendi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, Satpol PP, dan kepolisian.
Masyarakat menilai pengawasan dan sosialisasi perlu dibarengi dengan penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sebab, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pedagang yang menjual produk legal.
Harga rokok ilegal yang relatif lebih murah dapat membuat pedagang resmi kesulitan bersaing.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar mampu membedakan produk tembakau legal dan ilegal sebelum membeli.
Warga berharap jajaran Polres Soppeng bersama Bea Cukai dan Pemkab Soppeng tidak hanya menindak pelaku di tingkat bawah.
Jika ditemukan bukti adanya jaringan yang lebih besar, penindakan diharapkan dapat diarahkan hingga ke pihak yang memasok, memproduksi, atau mengendalikan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau memang terbukti ilegal, tindak tegas. Jangan berhenti pada pemain kecil. Telusuri siapa pemasok dan pengendalinya,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya lokasi produksi maupun pihak yang disebut sebagai pengendali bisnis. Rokok ilegal di Soppeng masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.





