Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

Transnusi.com Sidrap  Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis sabu, Jum’at (27/08/22) pukul.12:30 WITA.

Kasus tersebut diungkap Tim Unit I dibawah pimpinan Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K yang berhasil menangkap terduga pelaku SS (42). Bertempat
dijalan Poros Sidrap-Soppeng Desa Tanete Kel. Maritengngae Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Bacaan Lainnya

Pada saat penangkapan Tim Unit I Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3000 Gram / 3 Kg dan 1 (satu) buah handphone.

Lebih lanjut, terduga pelaku SS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

Adapun pasal yang di terapkan
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

 

 

Laporan : Rudi / Jermi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *