TAKALAR, SULSEL — Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Bontokaddatto dan Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH). Karena aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung. Hingga Minggu, 20 September 2026.
Di lapangan, sedikitnya tiga titik tambang disebut masih. Beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Polres Takalar segera turun tangan. Melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, pertambangan di lokasi tersebut.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, terdapat sekitar empat titik lokasi tambang di wilayah Bontokaddatto dan Bulukunyi. Namun, tiga titik di antaranya disebut masih aktif beroperasi.
“APH Kabupaten Takalar dinilai tidak tegas. Kami berharap Kapolres Takalar segera turun dan memeriksa aktivitas tambang tersebut,” ujarnya, Sabtu, 19 September 2026.
Menurut warga tersebut, persoalan utama bukan hanya aktivitas tambang. Tetapi juga perlu dipastikan, apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia mempertanyakan apakah para pengelola memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Termasuk persetujuan dan dokumen lingkungan, serta perizinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aktivitas tersebut dibiarkan,” katanya.
Sorotan warga juga diarahkan kepada Polres Takalar, khususnya jajaran yang menangani tindak pidana tertentu, agar tidak berhenti pada pemantauan.
Mereka meminta aparat turun langsung ke lokasi, memeriksa pengelola, mengecek dokumen perizinan. Serta memastikan apakah aktivitas tambang tersebut memenuhi ketentuan hukum.
Warga bahkan mempertanyakan mengapa aktivitas tambang yang disebut. Telah berlangsung cukup lama belum mendapat tindakan tegas.
“Kalau memang tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran. Kami meminta aparat mengambil tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Publik juga meminta persoalan tersebut. Tidak hanya dilihat dari sisi administrasi.
Aktivitas pertambangan tanpa kepatuhan terhadap ketentuan dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai penting. Untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait agar melakukan verifikasi. Terhadap status perizinan serta dampak lingkungan dari. Kegiatan pertambangan tersebut.
Di sisi lain, tudingan mengenai adanya. Pihak tertentu yang disebut menjadi “Bekingan” aktivitas tambang belum dapat dipastikan.
Karena itu, aparat diminta tidak hanya memeriksa pengelola tambang. Tetapi juga membuka fakta berdasarkan. Bukti apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan, adanya pihak lain yang terlibat.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara. Transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya,” tutupnya.





