MAROS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Resmob Polda Sulsel menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026).
Rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk menguji kecocokan. Antara keterangan tersangka, alat bukti, dan kesaksian yang telah dikumpulkan penyidik.
Tersangka berinisial SH (47) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi. Kegiatan tersebut turut disaksikan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), serta sejumlah saksi.
Sebanyak 24 adegan diperagakan oleh tersangka. Mulai dari aktivitas di rumah pelaku, pertemuan dengan korban, hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya pengemudi ojol tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum selaras dengan hasil penyidikan.
“Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Muhammad Ridwan.
Selama rekonstruksi berlangsung, aparat Polres Maros melakukan pengamanan ketat di lokasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan.
Ratusan warga memadati lokasi rekonstruksi. Mereka menyaksikan jalannya setiap adegan dari area yang telah dibatasi oleh petugas.
Polres Maros menegaskan penanganan perkara ini akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.






