TAKALAR — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Takalar menyoroti aktivitas 24 titik tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Takalar.
Sekretaris LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., aktivitas penambangan tersebut diduga mengambil material alam. Seperti tanah timbunan, pasir campuran, sirtu, batu gunung. Dan batu kali menggunakan alat berat, dengan luas lahan mulai dari sekitar 3 hektare, hingga puluhan hektare.
Ia menyebut, sejumlah aktivitas tambang menggunakan alasan seperti percetakan sawah, pembangunan cekdam, percetakan empang, hingga perluasan permukiman.
Namun, menurut hasil penelusuran pihaknya. Material dari lokasi tersebut justru diduga dipasarkan ke luar daerah. Termasuk Makassar, Maros, dan Pangkep.
LSM LIN mengaku tengah melakukan kajian dan investigasi untuk menghitung dugaan potensi kerugian negara maupun pemerintah daerah akibat aktivitas tersebut.
“Saya mengabaikan pekerjaan lain demi memperdalam investigasi terkait tambang galian C dan dugaan penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Takalar,” ujar Alamsyah.
Ia juga menilai aktivitas tambang berdampak terhadap sektor. Pariwisata yang sedang dipromosikan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Menurutnya, akses menuju sejumlah destinasi wisata alam mengalami kerusakan akibat lalu lalang truk pengangkut material tambang. Sementara, kata dia, perbaikan jalan menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat.
Alamsyah mencontohkan kawasan Polongbangkeng Timur. Ia mengklaim sejumlah bukit di sekitar wilayah tersebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi kawasan sekitar. Monumen lapris perjuangan Ranggong daeng Romo di kelurahan Bulukunyi. Serta kawasan taman buruh Nasional di Dusun Buakang. Desa Cakura, yang menurutnya dikelilingi bekas galian batu gunung.
LSM LIN menduga sekitar 90 persen, kerusakan infrastruktur jalan, dan saluran air di sejumlah titik. Dipicu oleh kendaraan pengangkut material tambang, serta aktivitas alat berat.
Tak hanya itu, Alamsyah juga mengaitkan maraknya aktivitas tambang dengan isu kelangkaan. BBM subsidi jenis solar yang dikeluhkan petani dan nelayan di Kabupaten Takalar.
Menurutnya, terdapat dugaan penyaluran solar subsidi tidak tepat sasaran sehingga petani kesulitan memperoleh BBM untuk mengolah lahan, sementara nelayan juga mengaku tertunda melaut karena stok solar di SPBU terbatas.
Ia juga mengaku menemukan surat rekomendasi, pembelian solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar. Yang disebut masih tersimpan di salah satu SPBU. Hingga mendekati masa berakhirnya pada 6 Agustus 2026, namun belum terealisasi.
LSM LIN meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah. Serta instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh, terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal maupun distribusi. Solar subsidi agar tidak merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, dan tanggapan dari pemerintah daerah. Aparat penegak hukum, pengelola SPBU, maupun pihak-pihak yang disebut.






