GOWA — Pembangunan saluran irigasi di Dusun Pattolosan, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik. Hingga pekerjaan berlangsung, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi.
Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai asal program, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga instansi yang bertanggung jawab.
Padahal, papan informasi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, masa pelaksanaan, serta instansi penanggung jawab.
Saat melakukan investigasi di lokasi pada 17 Juli 2026, tim media bersama salah satu LSM menemui seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan bernama Deng Nangka.
Ia menjelaskan pekerjaan tersebut merupakan proyek Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp100 juta dan dikerjakan oleh Kelompok Tani Pattolosan.
Menurutnya, papan informasi sedang dibuat di rumah. Yahyah alias Daeng Tojeng, dan akan dipasang keesokan harinya.
“Ini bangunan baru, bukan rehabilitasi,” ujar Deng Nangka.
Namun saat ditanya instansi pemilik proyek, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya juga tidak tahu proyek dari mana, karena Deng Tojeng yang memberikan pekerjaan ini,” katanya.
Ia juga mengaku pernah didatangi seorang konsultan, tetapi tidak mengetahui nama maupun instansi asalnya. Seluruh proses administrasi hingga pencairan anggaran, menurutnya, diurus oleh Deng Tojeng.
Pada 29 Juli 2026, tim media kembali mendatangi lokasi untuk memastikan janji pemasangan papan proyek.
Hasilnya, papan informasi yang sebelumnya dijanjikan masih belum juga terpasang.
Sejumlah warga pun mempertanyakan identitas proyek tersebut.
“Pak, ini pekerjaan dari mana? Kenapa tidak ada papan proyeknya?” tanya beberapa warga kepada tim investigasi.
Selain itu, tim investigasi menemukan adanya retakan pada bagian plester atas bangunan. Pasangan batu kali juga terlihat disandarkan pada talut lama sehingga dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak teknis maupun pengawas pekerjaan.
Aktivis Sulawesi Selatan, Jafar, menilai retakan dapat dipengaruhi berbagai faktor teknis, mulai dari kualitas material, komposisi campuran, metode pelaksanaan hingga proses perawatan bangunan.
Menurutnya, penyebab pasti hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Namun, Jafar menilai persoalan utama justru terletak pada aspek transparansi.
“Papan informasi proyek bukan sekadar formalitas. Itu adalah identitas resmi pekerjaan yang menggunakan uang negara. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan,” tegasnya.
Ia menegaskan pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara menghasilkan bangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jafar juga mendesak instansi teknis, aparat pengawas internal pemerintah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman, baik dari aspek administrasi maupun kualitas pekerjaan.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak. Klarifikasi kepada instansi terkait maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






