GOWA, SULSEL — Berdasarkan Aturan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM bersubsidi berupa Pertalite yang mengisi jerigen oleh masyarakat hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga.
Pelaku usaha tersebut dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta, maka dari itu SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Pertalite yang cepat terbakar.
Menejer SPBU Bontonompo saat di konfirmasi lewat WhatsApp, tidak aktif hp nya saat di konfirmasi adanya pengisian BBM bersubsidi dengan memakai jerigen di angkut dengan mobil mewah berwarna hitam. Minggu (10 Agustus 2025).
Olehnya itu kami meminta Pihak kepolisian dapat bertindak tegas kepada para Oknum pelangsir BBM Subsidi, yang sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan puluhan jerigen dengan di angkut dengan mobil mewah.
Apa bila naik nya pemberitaan ini pihak Aph tidak menanggapi maka bisa di duga bahwa pihak aph polres Gowa tutup mata, sehingga SPBU yang ada di kabupaten Gowa bebas melakukan tindakan yang melanggar (SOP) yang sudah di tentukan aturan mainnya., salah satu contohnya yang terjadi di SPBU Bontonompo yang mengisi BBM dengan mengunakan jerigen dan dimuat oleh mobil mewah.
Aliansi LSM anti Mafia BBM saat di temui di salah satu warkop di Makassar, apa bila Alaparat penegak hukum polres gowa tidak menanggapi, maka kami dari Aliansi LSM Anti Mafia BBM Akan lakukan akksi unjuk rasa.
Syaripudin Dg Tarra, salah satu warga Bontonompo dan LSM, meminta agar pihak aph tanggap soal pemberitaan ini agar segera bertindak cepat, dan bila terbukti maka pihak aph memberikan teguran atau sanksi yang berat “TUTUP SPBU 74-92106 BONTONOMPO” ., Ungkap dengan rasa kesal., 10/08/2025.






