Transnusi.com Makassar — Laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum dan Advokasi paslon Bupati dan Wabup Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai) terkait pernyataan Fauzan Amir Uskara yang melibatkan beberapa pejabat ASN Pemkab Gowa sebagai informan telah diregister oleh Bawaslu Gowa.
“Laporan kami mengenai pernyataan Fauzan Amir Uskara yang melibatkan beberapa ASN Pemkab Gowa sebagai informannya telah diregister dan ditindaklanjuti ke Gakumdu karena masuk dugaan tindak pidana pilkada,” jelas Khaeril selaku Ketua Tim Hukum Hati Damai.
Sehingga, menurut Khaeril, laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Pihak Gakumdu dan semoga proses penanganannya bisa naik ke tahap penyidikan.
Ditambahkan Khaeril, bahwa pihaknya kembali melaporkan seorang oknum ASN dan beberapa perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis yang menguntungkan salah satu paslon.
“Kami kembali datang ke kantor Bawaslu Gowa untuk melaporkan oknum ASN dan beberapa perangkat desa yang diduga melakukan politik praktis dalam Pilkada Gowa” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa lampiran bukti dan saksi yang diajukan sebagai syarat formal dan materil dalam pelaporan untuk bisa ditindak lanjuti sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan adanya pelaporan ini, menurut rekan dari Tim Hukum Hati Damai, Muhammad Bakri bahwa pihaknya masih mengkaji beberapa laporan yang akan diajukan kembali minggu depan terkait tindakan oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.
“Insha Allah minggu depan masih ada lagi beberapa laporan yang kami ajukan di Bawaslu. Oleh sebab itu kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti semua laporan dari Tim Hukum Hati Damai sesuai ketentuan yang ada,” kunci Bung Asri, sapaan akrabnya.