MAKASSAR — Kantor Hukum LM & Partners mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengusut secara menyeluruh dugaan transaksi perbankan tanpa otorisasi nasabah yang tercatat dalam rekening milik Liza.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kuasa hukum Laode Musaharin, S.H., ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Dalam surat bernomor 0088/LM/XI/2026 itu, pihak kuasa hukum meminta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru sekaligus menyerahkan bukti tambahan berupa rekening koran BRI atas nama Liza.
Langkah tersebut dilakukan karena pihak pelapor mengaku belum menerima informasi perkembangan penanganan perkara terbaru sejak SP2HP terakhir tertanggal 18 Juli 2025.
Berdasarkan rekening koran yang diserahkan, tercatat sejumlah transaksi pada 6 Mei 2024 melalui Teller User ID 4986*** di BRI Unit Mamajang.
Dokumen tersebut memperlihatkan transaksi kredit sebesar Rp160.900.000, kemudian debit dengan nominal yang sama, disusul transaksi kredit sebesar Rp150.900.000.
Rangkaian transaksi itu dinilai perlu didalami penyidik. Pasalnya, Liza menyatakan tidak pernah meminta, memerintahkan, maupun datang langsung ke BRI Unit Mamajang untuk melakukan transaksi penarikan dan penyetoran melalui teller pada tanggal tersebut.
Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani slip transaksi teller sebagaimana tercatat dalam rekening koran.
Kuasa hukum Laode Musaharin menegaskan, bukti tambahan tersebut diserahkan untuk mendorong pengungkapan perkara secara objektif dan menyeluruh.
“Kami secara resmi telah menyampaikan permohonan SP2HP terbaru sekaligus menyerahkan bukti tambahan berupa rekening koran yang diduga memuat rangkaian transaksi penarikan dan penyetoran melalui teller. Persoalan mendasarnya adalah klien kami menyatakan tidak pernah memberikan perintah atau otorisasi atas transaksi tersebut,” tegas Laode.
Ia meminta penyidik menelusuri siapa yang melakukan transaksi, bagaimana mekanisme otorisasinya, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Secara khusus, pihaknya meminta pendalaman terhadap Teller User ID 4986***, termasuk pemeriksaan pegawai bank yang bertugas saat transaksi berlangsung serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mekanisme otorisasi, mulai dari Maker, Checker hingga Approver.
Selain itu, penyidik didorong memeriksa seluruh dokumen pendukung transaksi, di antaranya slip setoran, slip penarikan, log transaksi teller, hasil audit, rekonsiliasi audit, rekaman CCTV apabila masih tersedia, serta daftar kehadiran nasabah pada 6 Mei 2024.
Menurut Laode, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh transaksi benar-benar dilakukan berdasarkan persetujuan dan kewenangan pemilik rekening atau terdapat penyimpangan dalam mekanisme pelayanan perbankan.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada pencatatan transaksi dalam rekening koran semata. Harus ada penjelasan mengenai siapa yang melakukan transaksi, siapa yang memberikan otorisasi, dan dokumen apa yang menjadi dasar setiap transaksi. Semua harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional,” lanjutnya.
Kantor Hukum LM & Partners berharap Ditreskrimsus Polda Sulsel segera menerbitkan SP2HP terbaru yang memuat perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan dan bukti tambahan tersebut.
Laode menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, transparansi penanganan perkara serta pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang telah diserahkan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak nasabah.
“Kami berharap penyidik tidak mengabaikan fakta transaksi yang telah kami serahkan. Bukti rekening koran ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah sebagaimana yang diterangkan klien kami,” tutup Laode.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(*)





