Tambang Ilegal di Gowa Beroperasi Terang-terangan, Polres Gowa dan Polda Sulsel Kemana??

Gowa SulSel Maraknya aktivitas tambang galian C di kecamatan bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Setelah kembali beroperasi. 

Warga mempertanyakan ketegasan, pemerintah kabupaten Gowa dan Forkopimda. Dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga, beroperasi tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

Di tengah gencarnya upaya penyelamatan lingkungan yang digaungkan pemerintah, aktivitas tambang diduga ilegal justru terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun Pare’balang, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat.

Di lokasi itu, aktivitas pengerukan tanah diduga berlangsung dengan dalih percetakan sawah. Namun, keberadaan alat berat dan mobil pengangkut material yang hilir mudik setiap hari memicu kecurigaan warga.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

Menurutnya, alat berat telah beroperasi selama beberapa hari terakhir. Sementara puluhan truk keluar masuk di lokasi mengangkut, Material yang diduga hasil galian.

“Debu berterbangan setiap hari. Aktivitas itu sangat mengganggu warga. Kami juga mempertanyakan legalitasnya karena diduga tidak memiliki izin resmi,” ungkap warga.

Selain menimbulkan polusi udara, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak. Terhadap kerusakan ekologi, dan keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.

Sorotan keras datang dari aktivis Gowa, Syaripuddin Dg Tarra.

Ia mendesak kapolres gowa dan kapolda sulawesi Selatan. Khususnya Ditreskrimsus Polda Sulsel, agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan, terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Ketika lingkungan masyarakat terancam oleh, aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.

“Jika terbukti tidak mengantongi izin dan melanggar hukum, tambang tersebut harus segera ditutup. Dan para pelakunya diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syaripuddin.

Ia menilai praktik pertambangan tanpa izin, tidak hanya merugikan negara. Tetapi juga mengorbankan masyarakat, yang harus menanggung dampak debu. Kerusakan jalan, hingga ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan biarkan kampung yang kami cintai menjadi lahan eksploitasi oleh oknum yang mengabaikan aturan dan keselamatan lingkungan,” katanya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari. Aparat penegak hukum khususnya polda sulsel, dan pemerintah daerah. Untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Jika terbukti melanggar, warga meminta tidak ada kompromi bagi pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *