SPMP Kembali Pertanyakan Laporan Perjalanan Dinas Kesehatan di Polres Jeneponto 

Jeneponto SulSel  Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto kembali mencuat.

Aktivis Rais Aljihad mendatangi Polres Jeneponto untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp.966.600.000. Kamis (2 April 2026).

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungannya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rais diterima langsung oleh Kanit Tipikor bersama penyidik, AIPDA Sulaiman, SH. Dalam penjelasannya, penyidik mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak awal 2026.

“Sejak Januari, seluruh kepala bidang di Dinas Kesehatan sudah dipanggil dan diperiksa. Bahkan Kepala Dinas juga telah dimintai keterangan pada Februari 2026,” ujar Sulaiman.

Ia menambahkan, sejumlah berkas hasil pemeriksaan telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi kepada BPK guna memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara.

“Kami sudah bersurat ke BPK untuk mengetahui apakah sudah ada pengembalian atau belum. Ini penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Rais Aljihad menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai hampir Rp1 miliar tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut transparan.

“Ini menyangkut uang negara. Kami dari SPMP akan terus mengawal sampai ada kejelasan, termasuk pengembalian kerugian negara,” kata Rais.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Jeneponto, mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga bermasalah.

Hingga kini, proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan, dengan fokus pada verifikasi dokumen serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *