Takalar SulSel — Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Kali ini sorotan publik tertuju, pada SMP Negeri 2 Mappakasunggu kecamatan mappakasunggu, yang disebut menerima anggaran, ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan, dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat membuka peluang. Terjadinya praktik penyimpangan dalam, pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Praktik dugaan korupsi Dana BOS umumnya dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penggelembungan anggaran (mark up), manipulasi data siswa dalam Dapodik, kegiatan fiktif, hingga dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, dugaan pemalsuan dokumen, kwitansi, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa juga disebut rawan terjadi apabila pengawasan internal berjalan lemah.
Tim wartawan menyoroti sejumlah item pengalokasian anggaran di SMP Negeri 2 Mappakasunggu yang dinilai perlu dipertanyakan, di antaranya anggaran sarana dan prasarana, pemeliharaan sekolah, serta beberapa pos pengeluaran lainnya.
Namun hingga kini, pihak sekolah dinilai tertutup. Kepala sekolah disebut sulit ditemui dan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan kontak telepon telah dilakukan berulang kali, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Publik pun mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar serta aparat pengawas internal pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di lingkungan sekolah.
Lemahnya kontrol dan minimnya audit disebut dapat membuka celah terjadinya praktik penyimpangan secara berulang tanpa adanya tindakan tegas.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Mappakasunggu.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara maka pihak terkait diminta diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.






