Makasaar SulSel — Suasana malam takbiran dan persiapan Hari Raya Idul Adha di Tallo mendadak berubah menjadi lautan duka. Warga RW 2 Kelurahan Tallo digegerkan dengan penemuan jasad bocah perempuan berusia 12 tahun bernama Jannah dalam kondisi mengenaskan, Rabu pagi (27/5/2026).
Korban yang baru saja lulus Sekolah Dasar itu ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya. Dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan brutal sebelum korban meregang nyawa langsung memicu kemarahan warga.
Jerit histeris keluarga korban pecah di lokasi kejadian saat jasad korban ditemukan terbujur kaku. Warga yang berdatangan ke lokasi mengaku syok melihat kondisi tubuh korban yang dipenuhi luka.
“Ini bukan lagi tindakan manusiawi, ini sangat biadab. Korbannya masih anak-anak,” ucap salah seorang warga dengan nada geram.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan mengevakuasi korban guna kepentingan autopsi. Namun di tengah proses penyelidikan, muncul fakta yang membuat warga semakin curiga.
Sebelum jasad korban ditemukan, seorang pria berinisial K diketahui sempat berada di sekitar lokasi. Kepada warga, pria tersebut mengaku sedang buang air kecil dan mengklaim sebagai orang pertama yang menemukan korban.
Alih-alih percaya, warga justru menilai gerak-gerik pria tersebut mencurigakan. Desakan masyarakat membuat aparat akhirnya mengamankan pria itu untuk diperiksa secara intensif.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Akmal alias Malo yang diduga kuat sebagai pelaku utama setelah sosoknya disebut terekam jelas dalam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari keterangan warga yang melihat langsung kondisi korban, ditemukan luka sayatan di bagian tubuh korban, termasuk pada pergelangan tangan, serta dugaan bekas hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh lainnya. Dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum dibunuh kini menjadi perhatian serius publik.
Kasus tragis tersebut langsung mendapat sorotan dari LKBH APPI. Sekretaris LKBH APPI, Adiarsa MJ, turun langsung ke lokasi dan mendesak aparat kepolisian tidak bermain-main dalam mengusut perkara itu.
“Ini menyangkut nyawa seorang anak. Polisi harus bergerak cepat, transparan, dan mengungkap siapa saja yang terlibat. Jangan sampai ada pelaku yang dilindungi atau lolos dari jeratan hukum,” tegas Adiarsa.
Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius terhadap anak yang harus dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, jika unsur pembunuhan terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, kata dia, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Anak seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan sadis. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” katanya.
LKBH APPI menegaskan akan mengawal penuh jalannya proses hukum hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Peristiwa memilukan ini meninggalkan luka mendalam bagi warga Makassar. Di saat masyarakat bersiap menyambut hari kemenangan dan penuh pengorbanan, keluarga kecil Jannah justru harus menerima kenyataan pahit kehilangan anak bungsu mereka secara tragis.






