Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo dari Manuju

GOWA, SULSEL Polresta Gowa memusnahkan 650 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo hasil penindakan dugaan peredaran miras di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

Pemusnahan dilakukan penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama personel Turjawali Sat Samapta Polresta Gowa, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Barang bukti sebelumnya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.46. Wita di kampung Dongkokang, Dusun Bonto Tene, Desa Bilalang, Kecamatan Manuju.

Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo dari ManujuDalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NB (23).

NB disebut kedapatan membawa 650 liter ballo menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max. Miras tersebut dikemas dalam karung dan boks ikan.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan ballo menggunakan mobil pikap yang melintas di wilayah Desa Bilalang.

Miras tersebut diduga akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Gowa yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad bergerak ke lokasi.

Petugas kemudian mengamankan NB beserta barang bukti dan membawanya ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal,” ujar Cahyadi.

Dari pemeriksaan awal, NB mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku ballo tersebut diperoleh dari wilayah Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

Setelah proses penanganan perkara, 650 liter ballo tersebut dimusnahkan pada Senin (7/9/2026).

Terhadap terduga pelaku, perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 50 Tahun 2001 Kabupaten Gowa.

Polresta Gowa mengimbau masyarakat, segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya. Aktivitas penjualan atau peredaran miras yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *