Putry Anak Fenny Frans Dihina, UPT PPA Gowa Desak Polresta Gowa Tuntaskan Kasus

GOWA, SULSEL — Kasus dugaan penghinaan terhadap Putry, anak penyandang Down Syndrome dari pengusaha Fenny Frans, memasuki babak baru. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gowa turun langsung mengunjungi kediaman keluarga korban, Selasa (3/11/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian, dan tindak lanjut atas kasus dugaan perundungan. Serta penghinaan terhadap Putry yang sebelumnya viral di media sosial.

Dalam kunjungan itu, pihak UPT PPA memberikan dukungan moral sekaligus memastikan kondisi psikologis Putry dan keluarganya pascakejadian.

Pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban, termasuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Putry Anak Fenny Frans Dihina, UPT PPA Gowa Desak Polresta Gowa Tuntaskan KasusPihak UPT PPA Gowa menegaskan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penghinaan, perundungan, maupun tindakan diskriminatif.

Fenny Frans menyambut positif kehadiran dan perhatian UPT PPA Kabupaten Gowa. Ia berharap penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pendampingan, tetapi juga berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan komentar yang menyangkut anak-anak dan penyandang disabilitas.

UPT PPA Siapkan Pendampingan Psikologis dan Hukum

Perwakilan UPT PPA Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada Putry serta bantuan pendampingan hukum terkait laporan yang telah disampaikan keluarga korban.

“Kami dari UPT PPA Kabupaten Gowa akan menangani kasus kekerasan yang dialami oleh anak dari Ibu Fenny Frans. Dalam penanganan kasus ini, kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta pendampingan hukum terkait laporan yang telah disampaikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, laporan terkait kasus tersebut sebelumnya telah masuk ke Polrestabes Makassar. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, keluarga pelapor belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

Karena itu, UPT PPA Gowa akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.

“Kami berharap seluruh bukti yang telah diserahkan oleh Ibu Fenny Frans, dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Sehingga kasus ini bisa memperoleh titik terang, dan keadilan bagi korban dapat terwujud,” ungkapnya.

UPT PPA Gowa juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut. Serta memastikan Putry mendapatkan pendampingan yang diperlukan, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian, dari upaya memastikan perlindungan hak anak. Sekaligus mendorong penanganan dugaan perundungan di ruang digital secara serius, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *