Sipropam Maros Tegaskan Pentingnya Kode Etik Polri

MAROS, SULSEL — Sipropam Polres Maros memperkuat pembinaan etika profesi personel melalui sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kegiatan digelar Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA dan diikuti personel Polres Maros.

Pembinaan disampaikan atas arahan Kasipropam Polres Maros, AKP Zulkarnain, S.E., melalui Kanit Provos Polres Maros, Aiptu Asri.

Dalam sosialisasi tersebut, personel diberikan pemahaman mengenai ketentuan kode etik profesi serta mekanisme Komisi Kode Etik Polri.

Materi juga mencakup kewajiban dan larangan yang wajib dipedomani setiap anggota Polri, meliputi Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian.

Kasipropam Polres Maros AKP Zulkarnain mengatakan, pembinaan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan etika profesi.

“Pembinaan etika profesi ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada personel agar senantiasa mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Zulkarnain.

Menurutnya, pemahaman terhadap kode etik harus terus diperkuat agar personel mampu menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme saat menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan secara berkala untuk mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Melalui kegiatan tersebut, Sipropam Polres Maros menegaskan komitmennya, melakukan pencegahan pelanggaran. Sekaligus mendorong personel menjalankan tugas dengan mengedepankan, integritas. Profesionalisme, dan etika profesi.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *