TAKALAR, SULSEL — Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Dusun Kasuarrang, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan masyarakat.
Di tengah cuaca panas yang melanda wilayah Takalar, aktivitas pengerukan pasir tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Warga kini mulai mengkhawatirkan dampak lingkungan, kerusakan jalan, hingga potensi bahaya saat musim hujan tiba.
Pantauan media ini pada Senin (02/11/2026), memperlihatkan satu unit alat berat jenis excavator terus beroperasi mengeruk material pasir dan mengisi sejumlah dump truck yang mengantre di lokasi.
Kondisi lahan yang sebelumnya merupakan area pengerukan kini berubah drastis. Lubang bekas galian tampak semakin luas dan menyerupai kolam raksasa akibat aktivitas pengambilan material yang berlangsung terus-menerus.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat. Terlebih, memasuki musim hujan, cekungan bekas tambang berpotensi terisi air dan menimbulkan persoalan keselamatan maupun lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
Ironisnya, meski pihak pengelola disebut kerap berdalih bahwa lokasi tersebut merupakan area pencetakan kolam ikan, aktivitas pengangkutan pasir justru terlihat berlangsung secara terbuka.
Sejumlah dump truck dilaporkan keluar masuk lokasi untuk mengangkut material. Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas tersebut dapat berlangsung hingga tengah malam.
Di tengah aktivitas tersebut, seorang berinisial Dg NGO disebut warga sebagai pihak yang diduga mengelola kegiatan pengerukan pasir di lokasi itu.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan mengenai legalitas kegiatan maupun tudingan warga tersebut.
Warga juga mempertanyakan keberadaan dokumen perizinan. Sebab, berdasarkan pantauan media ini, tidak terlihat papan informasi perizinan di sekitar lokasi tambang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap dampak aktivitas pengangkutan pasir.
“Hampir masuk musim hujan. Nanti jalanan bisa becek dan licin. Sekarang saja debu dan pasir sudah berserakan di jalan. Tanah dari lokasi tambang terbawa keluar melalui ban kendaraan besar. Ini bisa membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).
Lubang Tambang dan Ancaman Keselamatan
Bukan hanya debu dan kerusakan jalan yang menjadi persoalan.
Warga mulai mengkhawatirkan lubang bekas pengerukan yang semakin luas dan dalam. Genangan air saat musim hujan dikhawatirkan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, terutama untuk memastikan legalitas kegiatan, kondisi lingkungan, serta aspek keselamatan di sekitar area pengerukan.
Kapolres Takalar dan Polda Sulsel Didesak Turun Tangan
Sorotan juga datang dari salah seorang pengguna jalan, Syaripudin. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Takalar dan Polda Sulawesi Selatan, segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau tambang ini tidak memiliki izin, jangan dibiarkan. Kalau memang melanggar aturan, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum. Saya juga bertanya, apakah ada yang membekingi sehingga aktivitas ini bisa terus berjalan?” tegasnya.
Pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan tambang tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.
Publik berharap instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan apakah kegiatan pengerukan pasir tersebut memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari, pemerintah daerah maupun pihak kepolisian. Terkait aktivitas pengerukan pasir di Dusun Kasuarrang tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait. Untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau justru melanggar hukum.





