Dihina di Medsos, Komnas HAM Sulsel Kawal Kasus Putry Anak Fenny Frans

GOWA, SULSEL — Kasus dugaan penghinaan terhadap Putry, anak dari pengusaha Fenny Frans yang merupakan penyandang disabilitas, mendapat perhatian serius dari sejumlah lembaga perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Selatan, bersama sejumlah pihak mengunjungi kediaman keluarga. Fenny Frans di Kabupaten Gowa. Selasa (03/11/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian, dukungan moral. Sekaligus tindak lanjut atas laporan dugaan, perundungan dan penghinaan terhadap Putry melalui media sosial.

Dihina di Medsos, Komnas HAM Sulsel Kawal Kasus Putry Anak Fenny FransRombongan yang hadir di antaranya, Ketua umum Komnas HAM Agustinus Sirait, SE., perwakilan Komnas HAM Sulsel. Rauf Mappatunru, unsur UPT PPA Gowa. Kementerian HAM Kabupaten Gowa, serta Wakil Wali Kota Makassar. Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terkait memberikan perhatian terhadap kondisi Putry dan keluarkondi. Sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, selama proses penanganan perkara berlangsung.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali. Memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat. Diskriminasi, maupun kekerasan.

Fenny Frans menyambut baik kunjungan dan perhatian berbagai pihak. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan tegas sesuai ketentuan hukum.

Komnas Perlindungan Anak Siap Berikan Pendampingan

Sementara itu, perwakilan Komnas Perlindungan Anak, Rauf Mappatunru, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kasus yang dialami Putry.

“Kami dari Komnas Perlindungan Anak hadir untuk memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kasus yang dialami oleh adik Putri, seorang anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban penghinaan melalui media sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan, pengkajian, serta pendampingan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan maupun tindakan yang merendahkan martabat mereka.

Dihina di Medsos, Komnas HAM Sulsel Kawal Kasus Putry Anak Fenny Frans
Menurut Rauf, kasus yang dialami Putry merupakan persoalan serius dan membutuhkan perhatian bersama.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan informasi dan analisis awal terhadap konten yang beredar melalui media sosial, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati secara serius. Salah satunya adalah dugaan tindakan penghinaan terhadap anak melalui platform TikTok,” jelasnya.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya berpotensi menyerang martabat korban, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi anak dan keluarganya.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum mendalami seluruh unsur perbuatan pihak yang dilaporkan.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penerapan ketentuan hukum harus dilakukan secara tepat, termasuk aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait penggunaan media elektronik sesuai unsur pelanggaran yang terpenuhi.

Minta Hak Putry Sebagai Anak Penyandang Disabilitas Dilindungi

Rauf juga menyoroti narasi dalam konten media sosial yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, apabila terdapat ucapan yang merendahkan, menghina, atau memberikan sebutan tidak pantas terhadap seorang anak, tindakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Terlebih, Putry merupakan anak penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan perlakuan setara.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi memperpanjang perundungan dan memperburuk kondisi korban.

“Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak mengabaikan hak-hak korban. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan perlindungan khusus yang berlaku bagi anak dan penyandang disabilitas,” tegas Rauf.

Lebih lanjut, komnas perlindungan Anak berharap. Proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum, sehingga pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Komnas Perlindungan Anak akan terus mendorong upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar setiap anak di Indonesia, tanpa terkecuali, dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, bermartabat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutupnya.

Kasus Putry kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan menjadi pengingat, bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab. Serta tidak menjadi tempat untuk merendahkan martabat anak, terlebih anak penyandang disabilitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *