PTSL di Pattallassang Takalar Diduga Dipungut Rp700 Ribu, Warga Disorot

TAKALAR, SULSEL Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, disorot setelah muncul dugaan pungutan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga disebut dimintai biaya hingga. Rp700 ribu per bidang tanah, ditambah biaya materai sebanyak. lima lembar untuk setiap persil.

Bacaan Lainnya

Informasi ini mendapat perhatian dari aktivis Takalar, Wahyu. Ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menelusuri dugaan pungutan tersebut.

Menurut Wahyu, program PTSL merupakan program strategis pemerintah. Yang bertujuan memberikan kepastian, hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Siapa pun oknum yang sengaja memanfaatkan program ini untuk meraup keuntungan pribadi, tentu tidak mencerminkan birokrasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Wahyu.

Ia menilai dugaan pungutan tersebut, harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah biaya yang dibebankan. Kepada masyarakat memiliki dasar hukum, atau justru merupakan pungutan tidak resmi.

Terlebih, kata dia, informasi yang diterimanya menyebut dugaan pungutan tersebut melibatkan oknum aparat kelurahan.

“Kalau benar ada pungutan yang tidak memiliki dasar aturan, tentu harus diselidiki. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi celah untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Wahyu juga menyinggung adanya ketentuan mengenai biaya persiapan. PTSL yang dapat dibebankan kepada, masyarakat dalam batas tertentu.

“Untuk mengurus sertifikat tanah warga tidak boleh ada komitmen fee atau biaya tidak resmi. Kalau ada pungutan Rp700 ribu, harus jelas dasar dan peruntukannya,” katanya.

Sementara itu, dugaan pungutan tersebut disebut terjadi dalam proses pengurusan. Sertifikat tanah warga di Kelurahan Pattallassang. Kecamatan Pattallassang.

Masyarakat berharap pihak Kepolisian maupun Kejaksaan di Kabupaten Takalar dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan apakah pungutan tersebut sesuai ketentuan atau masuk kategori pungutan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan. Klarifikasi mengenai dasar penarikan biaya Rp700 ribu, dan biaya materai tersebut.

Dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi. Dan pemeriksaan dari pihak berwenang, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *