BONE, SULSEL — Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini, nama YG dan AE disebut warga dalam aktivitas pengambilan solar di. SPBU-N 78.92703, Desa Watu kecamatan barebbo.
Informasi yang dihimpun media menyebut, YG yang dikaitkan dengan wilayah Bajoe dan AE yang disebut sebagai. Warga Watu diduga mengambil solar subsidi, setiap kali pasokan masuk ke SPBU tersebut.
SPBU-N Watu disebut memperoleh pasokan solar selang satu hari. Kondisi ini menjadi perhatian warga karena mereka mempertanyakan siapa penerima. BBM subsidi berapa volumenya. Serta untuk kepentingan apa solar tersebut digunakan.
Seorang warga Watu berinisial AT, yang tinggal tidak jauh dari lokasi SPBU, meminta aparat dan Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Merah Putih turun langsung melakukan pengecekan.
Menurut AT, aktivitas pengambilan solar tersebut. Perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam. Distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Jangan hanya SPBU yang diperiksa. Penerima dan penggunaan solarnya juga harus ditelusuri,” ujarnya.
Warga juga meminta pemeriksaan terhadap surat rekomendasi, dokumen pembelian. Kendaraan atau sarana pengangkut, serta tujuan penggunaan. Solar subsidi yang dikaitkan dengan AE.
Pertanyaan lain muncul terkait informasi mengenai. Kapal yang disebut-sebut milik YG di kawasan Bajoe.
Warga meminta informasi tersebut, diverifikasi melalui data resmi. Termasuk dokumen kepemilikan kapal, dan dasar penggunaan BBM subsidi.
“Sepengetahuan saya, AE tidak mempunyai kapal,” ungkap seorang warga.
Pernyataan warga tersebut, masih sebatas informasi lapangan. Dan belum menjadi kesimpulan, mengenai adanya pelanggaran.
Namun, munculnya kembali nama yang sama membuat warga meminta. Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Merah Putih, Pertamina. Dan instansi terkait tidak berhenti pada pengawasan di SPBU.
Mereka mendesak dilakukan pengecekan menyeluruh mulai dari data pembelian, volume solar. Identitas penerima, barcode atau dokumen rekomendasi. Hingga peruntukan BBM setelah keluar dari SPBU.
Jika seluruh transaksi sesuai ketentuan, data tersebut sekaligus dapat menjadi dasar untuk menjernihkan tudingan yang beredar di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau peruntukan. Warga meminta aparat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, YG dan AE belum memberikan klarifikasi, terkait informasi tersebut. Pengelola SPBU-N 78.92703 juga belum memberikan keterangan. Mengenai mekanisme penyaluran solar kepada, pihak-pihak yang disebut.
Tim Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi, bagi YG, AE, pengelola SPBU-N. Maupun pihak terkait lainnya demi menjaga, keberimbangan dan akurasi pemberitaan.






