Transnusi.com Makassar — Polda Sulsel melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp43 miliar. Hasil penindakan kasus korupsi sepanjang 2023.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, pengembalian uang negara yang berhasil dicapai pihaknya tahun ini cukup progresif. Berhasil dicapai dari total 46 kasus korupsi yang diselesai ditangani, Sabtu 16 Desember 2023.
“Tahun ini, 46 kasus berhasil kami selesaikan dari total 50 laporan korupsi yang diterima Polda Sulsel dan jajaran Polres. Kita bersyukur bisa selamatkan uang negara sebanyak Rp43 miliar lebih,” ujarnya, Jumat, 15 Desember.
Upaya penyelamatan uang negara dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani sejauh ini dilakukan melalui dua metode atau pendekatan, yakni secara lidik maupun sidik.
Secara lidik, tahun ini Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara dengan nilai sekitar Rp40,9 miliar. Sementara penyelamatan yang dilakukan secara sidik mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
“Cara ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu bagaimana agar upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara bisa maksimal. Dengan cara ini juga, pada 2022 kami dapat menyelamatkan uang negara mencapai Rp113 miliar lebih. Itu menjadikan Polda Sulsel terbanyak dalam pengembalian kerugian negara di seluruh Indonesia,” sambung lulusan Akpol 1993 ini.
Terkait sejumlah kasus korupsi mandek yang menjadi sorotan, seperti kasus Bantuan Pangan Non Tnuan (BPNT) Pemprov Sulsel dan Bansos Covid-19 Makassar, doktor lulusan Universitas Padjajaran ini menegaskan, pihaknya tetap bekerja. Ia meminta masyatakat yakin dan percaya, penyelesaiannya nanti akan maksimal.
Khusus kasus BPNT, masyarakat perlu tahu bahwa itu ada beberapa kegiatan. Ada BPNT yang berkas perkaranya sudah P21 atau sudah penyerahan tahap dua ke jaksa, dan ada yang sementara ini menunggu hasil perhitungan BPK.
Sementara untuk Bansos Covid-19 Makassar, masih terus berproses. Tidak ada yang mandek, apalagi kalau disebut penyidik tidak serius melakukan penindakan.
“Dalam kegiatan pemberantasan korupsi saya membangun satu pola bahwa kami kerja tenang, tidak gaduh. Saya mohon maaf kalau mungkin selama ini tidak bisa bicara banyak. Karena itu tadi, saya tidak biasa bekerja yang ramai, karena bisa mempengaruhi proses penyidikan,” sebut dia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi menilai penanganan kasus korupsi oleh Polda Sulsel tidak memperlihatkan keseriusan. Hal itu menyusul banyaknya kasus mandek yang tidak bisa dituntaskan tahun ini.
“Misalnya itu kasus BPNT (bantuan pangan non tunai), kasus Bansos Covid-19 sudah lama penyelidikan tapi sampai hari ini belum tuntas. Masih ada beberapa berkas perkara tersangka yang dikembalikan jaksa dan masih ada banyak kasus-kasus korupsi lainnya,” ungkapnya






