Makassar, SulSel Gagasan Pilkada yang dipilih oleh DPR dengan dalih efisiensi anggaran serta maraknya praktik politik uang di lapangan merupakan sesuatu yang wajar untuk dibahas dalam ruang diskusi publik.
Realitas politik menunjukkan bahwa dalam sistem pemilihan langsung, biaya politik memang sangat mahal. Kondisi ini mendorong sebagian kandidat untuk menempuh jalan pintas melalui politik uang demi meraup suara.
Akibatnya, kontestasi politik tidak lagi bertumpu pada adu ide dan gagasan, melainkan sekadar pertarungan isi tas. Debat kandidat pun sering kali hanya menjadi tontonan formalitas tanpa dampak substantif.
Namun demikian, pemilihan tidak langsung bukanlah solusi mutlak atas persoalan tersebut. Mengubah sistem dari pemilihan langsung ke tidak langsung tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang.
Sebaliknya, sistem ini justru membuka ruang baru bagi lobi dan kompromi politik di balik pintu tertutup lebih elit, lebih senyap, dan semakin jauh dari pengawasan publik.
Dengan kata lain, yang berubah hanyalah mekanisme, bukan substansi. Tujuan utama reformasi sistem yakni menciptakan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat belum tentu tercapai. Tidak ada jaminan bahwa kandidat yang dipilih oleh DPR tidak akan bermain politik uang. Bahkan, potensi politik balas budi justru semakin besar. Kepala daerah berisiko lebih mengutamakan kepentingan wakil rakyat dan partai politik yang memilihnya, ketimbang kepentingan masyarakat luas.
Jika pemilihan tidak langsung tetap dipaksakan untuk dijalankan, maka sudah semestinya syarat dan standar bagi anggota DPR juga ditinjau ulang secara serius. Terutama terkait standar pendidikan dan kapasitas intelektual. Idealnya, anggota DPRD kabupaten/kota minimal berpendidikan Sarjana (S1), DPRD provinsi minimal Magister (S2), dan DPR RI Doktor (S3). Selain itu, mereka wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang disaksikan secara terbuka oleh masyarakat.
Mengapa standar pendidikan penting? Karena merekalah yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mereka menyusun undang-undang dan menentukan arah kebijakan negara. Fungsi strategis ini menuntut kapasitas berpikir, kemampuan analisis, dan integritas intelektual—bukan sekadar kekuatan finansial.
Apakah standar pendidikan menjamin seseorang akan menjalankan tugasnya dengan baik? Tentu tidak sepenuhnya. Dan apakah mereka yang tidak berpendidikan tinggi pasti gagal menjalankan fungsinya? Juga tidak. Namun, pendidikan setidaknya dapat dijadikan standar awal untuk mengisi posisi-posisi strategis dalam penyelenggaraan negara.
Penolakan sebagian masyarakat terhadap pemilihan tidak langsung juga tidak bisa dianggap sekadar resistensi emosional. Ada kekhawatiran rasional bahwa perubahan ini bisa menjadi pintu masuk bagi agenda yang lebih besar. Bukan tidak mungkin, setelah kepala daerah dipilih oleh DPR, kelak muncul wacana bahwa Presiden pun tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, dengan alasan efisiensi anggaran yang sama.
Apakah hal tersebut bisa terjadi? sangat mungkin, sebagian masyarakat sudah cukup khatam dengan pola-pola perubahan kebijakan yang dilakukan secara bertahap namun sistematis. Oleh karena itu, kewaspadaan publik bukanlah bentuk penolakan terhadap perubahan, melainkan upaya menjaga substansi demokrasi agar tidak terkikis atas nama efisiensi semata.