Wujudkan Keadilan Sosial, PN Takalar Teken MOU dengan Kecamatan Pattallassang

Takalar SulSel Akses terhadap keadilan dan layanan hukum kini semakin mudah dijangkau masyarakat. Pengadilan Negeri Takalar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kecamatan Pattallassang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Jumat (17 April 2026).

Kesepakatan ini difokuskan pada penyediaan layanan hukum, edukasi publik, serta upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Bacaan Lainnya

Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Camat Pattallassang, Bansuhari Said, beserta lima lurah wilayah setempat, yaitu Lurah Maradekaya, Sabintang, Bajeng, Pappa, dan Pallantikang. Keterlibatan para kepala lingkungan ini menandakan bahwa program ini dirancang untuk menyentuh hingga level yang paling dekat dengan warga.

Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi ditujukan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui tiga program utama: penyediaan informasi layanan hukum yang mudah diakses, edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban, serta peningkatan pemahaman tentang risiko dan akibat pelanggaran hukum.

“Kami melihat ini sebagai solusi nyata. Masyarakat tidak lagi harus bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Dengan adanya kerja sama ini, bantuan hukum dan informasi penting bisa langsung mereka peroleh,” tegas Bansuhari Said.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan bahwa pendekatan layanan hukum harus dilakukan secara adaptif dan proaktif.

“Kami ingin memastikan hukum hadir sebagai solusi, bukan hambatan. Selain edukasi dan layanan konsultasi, kami juga siap melaksanakan sidang keliling jika dibutuhkan, agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara,” ujarnya.

MoU ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan sosial. Dengan sinergi antara pengadilan, kecamatan, dan kelurahan, diharapkan terbentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, hak-haknya terlindungi, dan lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum sehari-hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *