Maros SulSel — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros secara tegas membantah isu yang beredar terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dengan imbalan uang sebesar Rp75 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar setelah dilakukan penelusuran internal secara menyeluruh.
“Kami sudah melakukan pengecekan data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi, identitas tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang diisukan. Nama anggota yang disebut juga tidak ada dalam personel kami,” tegas IPTU Asri, Sabtu (18 April 2026).
Ia menegaskan, seluruh penanganan perkara narkotika di lingkungan Polres Maros berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari proses penyelidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan ke pihak kejaksaan.
Menurutnya, tidak ditemukan satu pun catatan penangkapan yang sesuai dengan detail yang beredar di publik dalam isu tersebut.
“Kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud. Jika memang ada dugaan pelanggaran oleh anggota, silakan dilaporkan ke Propam dengan bukti yang jelas,” lanjutnya.
Penjelasan Soal Tidak Ditahannya Pelaku
Menanggapi sorotan publik terkait adanya pelaku yang tidak ditahan di sel Mapolres, IPTU Asri yang baru menjabat sekitar satu pekan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme restorative justice.
Ia menjelaskan, tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika diproses dengan penahanan, khususnya bagi mereka yang dikategorikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar atau bandar.
Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui mekanisme asesmen terpadu.
“Pelaku yang merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan diarahkan menjalani rehabilitasi. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan unsur medis dan hukum dari BNN, sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna tertentu guna memutus rantai ketergantungan.
Imbauan ke Publik
Polres Maros mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya secara profesional dan tanpa pandang bulu.






