TAKALAR, SULSEL — Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan secara resmi mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, menyusul adanya tindakan pengukuran tanah yang masih berstatus sengketa oleh oknum bagian pengukuran BPN Takalar.
Berdasarkan informasi lapangan, pengukuran dilakukan oleh staf pengukuran yang dikenal dengan nama Jordi, dengan dalih atas permintaan pemerintah desa Bontolanra dan pemerintah kecamatan Galesong Utara. Ironisnya, proses tersebut turut disaksikan oleh seorang direktur perusahaan penimbun lahan perumahan di Galesong Utara, yang justru menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan adanya intervensi pihak swasta.
Lebih jauh, Koalisi menegaskan bahwa objek tanah yang diukur merupakan bagian dari kawasan KUD Harapan, yang hingga kini masih menjadi objek sengketa antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan klaim hak di atas tanah tersebut. Dengan demikian, tindakan pengukuran itu dianggap tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga bertentangan dengan prinsip non-execution terhadap objek sengketa.
Koalisi menilai, pengukuran pada objek sengketa perdata jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi dan melampaui kewenangan pejabat BPN, sebab, sesuai asas hukum pertanahan dan prinsip lex specialis Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang sedang disengketakan tidak boleh dilakukan pengukuran maupun penerbitan hak baru hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami menilai perbuatan oknum BPN Takalar ini berpotensi masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan membuka ruang tindak pidana penyertaan jika terbukti ada kerja sama dengan pihak swasta tertentu. Oleh karena itu, kami mendesak Kakanwil BPN Sulsel untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kantor BPN Takalar,” tegas Koalisi dalam keterangannya.
Koalisi juga mengungkapkan keterangan dari salah seorang masyarakat di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), yang menyebut praktik pengukuran tanah sengketa bukan hanya terjadi di Galesong Utara, melainkan juga terjadi di wilayahnya. Fakta ini menunjukkan adanya pola penyimpangan sistematis di tubuh BPN Takalar yang patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun penegakan hukum.
Jika Kakanwil BPN Sulsel tidak segera mengambil langkah korektif, Kordinator Umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sul – Sel Abd Rahman Tompo menegaskan akan melaporkan peristiwa ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, serta mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pertanahan di Kabupaten Takalar.
“Negara tidak boleh membiarkan aparatnya menjadi bagian dari praktik mafia tanah, hukum harus ditegakkan, integritas kelembagaan BPN harus dipulihkan, dan hak masyarakat atas tanah harus dilindungi,” tutup Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sul-Sel.






